Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati geram ketika mengetahui adanya misinterpretasi di publik terkait Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja disahkan DPR RI pada hari ini, Kamis (7/10/2021).
Salah satunya, soal penambahan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi.
"UU PPh itu untuk wajib pajak orang pribadi, dan sering dipelintir bahwa setiap punya NIK langsung bayar pajak. Saya ingin tegaskan dengan UU HPP," ujar Sri Mulyani dalam konfrensi pers virtualnya, Kamis malam (7/10/2021).
Menurutnya, penyatuan NIK KTP dan NPWP akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah.
Baca Juga: Intip Lagi UU HPP yang di Dalamnya Mengatur Pajak Karbon Rp 30 Per Kg CO2e
Selain itu, penggabungan ini juga sejalan dengan rencana pemerintah yang ingin menerapkan Single Identification Number (SID) di Indonesia yang telah disusun sejak tahun lalu.
Untuk itu, katanya, masyarakat tak perlu khawatir dengan adanya kebijakan tersebut. Sebab, tetap saja yang akan membayar pajak adalah mereka yang memiliki penghasilan diatas Rp 54 juta setahun, sedangkan di bawah penghasilan tersebut, pajaknya tetap 0 persen.
"Jadi kalau masyarakat miliki NIK jadi NPWP dan miliki pendapatan Rp 4,5 juta per bulan atau 54 juta per tahun, dia PPh 0 persen," paparnya.
"Ini untuk meluruskan, seolah-olah ada mahasiswa yang baru lulus, belum bekerja suruh bayar pajak, itu tidak benar," tambahnya.
Baca Juga: Ini Aturan Baru PPh dan PPN dalam UU HPP yang Baru Saja Disahkan