Intip Lagi UU HPP yang di Dalamnya Mengatur Pajak Karbon Rp 30 Per Kg CO2e

Kamis, 07 Oktober 2021 | 19:03 WIB
Intip Lagi UU HPP yang di Dalamnya Mengatur Pajak Karbon Rp 30 Per Kg CO2e
Asap yang kaya karbon dioksida mengepul dari cerobong-cerobong asap pembangkit listrik tenaga batu bara (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari ini Rabu (7/10/2021), mengatur berbagai kebijakan perpajakan. Salah satunya pengenaan pajak baru berupa pajak karbon.

Untuk tahap awal, mulai tahun 2022, pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax).

Tarif Rp 30 per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan.

Penerapan pajak karbon menurut RUU HPP akan dilakukan secara bertahap dan diselaraskan dengan carbon trading sebagai bagian dari roadmap green economy.

Baca Juga: Google Maps Akan Tawarkan Pengemudi Rute Rendah Karbon

Hal ini untuk meminimalisasi dampaknya terhadap dunia usaha namun tetap mampu berperan dalam penurunan emisi karbon.

Pengenaan pajak ini sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi karbon sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

Selain itu kebijakan ini merupakan sinyal kuat yang akan mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon dan ramah lingkungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI