Suara.com - Pemerintah berencana akan menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk keperluan perpajakan. Sehingga, nantinya KTP bisa menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan hari ini.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menyebut, aturan ini akan semakin membuat mudah para Wajib Pajak (WP) ketika ingin memenuhi kewajiban pajaknya.
"Akan semakin memudahkan para wajib pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya," kata Yasonna dalam pidato Paripurna DPR RI, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga: KTP akan Berfungsi Sebagai NPWP, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani
Yasonna menjelaskan, meskipun nanti nomor NPWP akan ada dalam KTP, bukan berarti orang yang telah berusia 17 tahun sudah harus membayar pajak. Sebab, kriteria Wajib Pajak akan tetap memperhatikan syarat-syarat tertentu yang berlaku saat ini.
"Penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh, tetapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak, yaitu," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi perpajakan, salah satunya, akan menambah fungsi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurutnya, reformasi pajak melalui aturan tersebut nantinya akan memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama Internasional dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final.
Melalui kebijakan ini juga akan dijadikan untuk memperluas basis pajak, sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan.
Baca Juga: KTP Nantinya Bisa Difungsikan Sebagai NPWP
Sri Mulyani berharap, melalui transformasi kebijakan tersebut dapat mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi Kedepannya dan mewujudkan perekonomian berkelanjutan.
"Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU tersebut diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan mewujudkan perekonomian yang berkelanjutan," pungkasnya.