Suara.com - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) memberikan penghargaan Anugerah bagi lembaga yang komitmen dengan pengembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir.
Anugerah Bapeten juga digunakan oleh Bepeten sebagai salah satu indikator untuk menunjukkan bahwa di antara tujuan pengawasan yaitu meningkatkan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan di bidang nuklir.
"Dan menjamin terpeliharanya dan ditingkatkannya disiplin petugas dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir telah tercapai. Oleh karena itu BAPETEN akan terus mendorong setiap instansi untuk berkompetisi untuk mendapatkan Anugerah BAPETEN," ujar Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Bapeten Indra Gunawan, Kamis (7/10/2021).
Adapun terdapat beberapa kategori dalam penghargaan anugerah Bapeten itu diantaranya, Penghargaan Anugerah BAPETEN tahun 2021 diberikan untuk Kategori Pemegang Izin bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Petugas Proteksi Radiasi bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, dan Laboratorium Dosimetri Eksterna, yang memiliki komitmen dan performa sangat baik dalam Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Sumber Radioaktif serta optimisasi keselamatan radiasi pada pasien radiologi.
Baca Juga: BRIN Serius Persiapkan Penghentian Reaktor Nuklir Bandung
Selain itu Penghargaan Anugerah BAPETEN juga diberikan untuk Kepala Daerah yang memiliki komitmen tinggi dalam upaya peningkatan budaya keselamatan dan keamanan nuklir melalui pembinaan terhadap pemanfaat tenaga nuklir di wilayahnya.
Penghargaan Anugerah BAPETEN untuk kategori pemegang izin bidang Keselamatan Radisi dan Kemanan Sumber di Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif didasarkan atas hasil penilaian kinerja fasilitas dengan indikator yang terdiri dari hasil inspeksi, pemantauan evaluasi dosis pekerja, pelaksanaan proses perizinan, dan kejadian kedaruratan.
Penghargaan Anugerah BAPETEN untuk kategori Petugas Proteksi Radiasi bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif didasarkan atas hasil penilaian Petugas Proteksi Radiasi yang telah memenuhi kriteria kompetensi dan kinerja serta berperan besar dalam penerapan persyaratan proteksi dan keselamatan radiasi di fasilitas tempatnya bekerja.
Penghargaan Anugerah BAPETEN untuk kategori Lembaga Dosimetri Eksterna didasarkan atas hasil penilaian kinerja Lembaga Dosimetri Eksterna yang sesuai dengan ketentuan persyaratan manajemen dan teknis dalam lingkup penunjukannya.
Penghargaan Anugerah BAPETEN untuk kategori Optimisasi Keselamatan Radiasi pada Pasien Radiologi didasarkan atas hasil penilaian kinerja institusi fasilitas kesehatan dan personil yang sesuai dengan ketentuan persyaratan manajemen dan teknis dalam lingkup penunjukannya.
Baca Juga: Batal Beli Kapal Selam Prancis, Uni Eropa Lakukan Ini Pada Australia
Penghargaan Anugerah BAPETEN untuk kategori Kepala Daerah didasarkan atas jumlah fasilitas yang memiliki hasil penilaian kinerja fasilitas yang memenuhi persyaratan keselamatan radiasi dan keamanan sumber radioaktif dalam lingkup wilayah tersebut dengan Indeks Keselamatan dan Keamanan Nuklir (IKKN) pada level Baik Sekali (IKKN > 95.5).