Suara.com - Data Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan secara resmi sudah diterima Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam aplikasi pelaporan online OJK (Apolo) dengan periode Agustus 2021.
SBDK merupakan dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dibebankan pada nasabah. Dengan suku bunga acuan Bank Indonesia 3,5 persen, masih banyak kalangan yang merasa keberatan.
Saat ini, bank sudah menawarkan kredit pemilikan rumah (KPR) kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki properti rumah.
Tidak hanya itu, program KPR juga menawarkan suku bunga rendah. Agar tidak bingung antara berbagai program, anda bisa membandingkan SBDK KPR di berbagai perbankan melansir dari Solopos.com --jaringan Suara.com.
Baca Juga: BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 3,5 Persen
1. BRI: 7,2 persen per tahun.
2. Bank Mandiri: 7,25 persen per tahun.
3. Bank Danamon Indonesia: 8,5 persen per tahun.
4. BCA: 7,2 persen per tahun.
5. Bank Maybank Indonesia: 8,5 persen per tahun.
Baca Juga: Demi Pemulihan, BI Ingatkan Perbankan Bisa Turunkan Bunga Kredit UMKM
6. Bank CIMB Niaga: 7,25 persen per tahun
7. Bank UOB: 8,8 persen per tahun.
8. BNI: 7,25 persen per tahun.
9. Bank DKI: 8,5 persen per tahun.
10. Bank OCBC NISP: 8,8 persen per tahun.