Suara.com - Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai dari 10 persen menjadi 11 persen pada tahun 2022 mendatang.
Keputusan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang pada pekan ini akan disahkan menjadi UU.
Ekonom Bidang Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance Ahmad Heri Firdaus pun menilai rencana ini akan kembali menggerus daya beli masyarakat, imbasnya tingkat konsumsi diprediksi menurun.
"Kalau ada kenaikan PPN akan memperlambat proses daya beli masyarakat yang berdampak pada proses pemulihan," ungkap Ahmad dalam Diskusi Publik Menakar Untung Rugi RUU HPP secara virtual, Rabu (6/10/2021).
Baca Juga: Rupiah Ditutup Stagnan Rp14.252, Tarif Pajak Orang Kaya Disambut Hangat Pasar
Ia memprediksi kenaikan tarif PPN akan menurunkan konsumsi masyarakat menjadi 2,05 persen. Lalu, upah riil turun 6,2 persen, ekspor hanya tumbuh 1,91 persen, dan impor tumbuh 3,3 persen.
Ujung-ujungnya kata dia akan makin menekan pertumbuhan ekonomi, dimana kontribusi konsumsi terhadap Produk Domestik Bruto masih yang terbesar.
Tak hanya itu kata dia neraca perdagangan juga akan terancam kembali ke jalur defisit.
Untuk itu, ia tak sepakat jika pemerintah mengerek tarif PPN tahun depan. Menurutnya, ada upaya lain yang bisa dilakukan pemerintah untuk menaikkan penerimaan negara.
"Melalui penjaringan wajib pajak baru, salah satunya penertiban retail-retail non PKP (pengusaha kena pajak) yang menggunakan fasilitas non PKP. Ini bisa melalui penurunan ambang batas PKP Rp4,8 miliar menjadi lebih rendah," papar Ahmad.
Baca Juga: Penurunan Tanah Jakarta Melambat, Pemprov DKI Klaim karena Pajak Air Tanah
Lalu, pemerintah juga bisa memperluas basis pajak yang disesuaikan dengan struktur ekonomi dan karakteristik kelompok masyarakat. Kemudian, memperluas objek cukai dan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak.