Debitur Pembiayaan yang Nunggak Bisa Hindari Eksekusi Jaminan Jika Lakukan Hal Ini

Rabu, 06 Oktober 2021 | 17:19 WIB
Debitur Pembiayaan yang Nunggak Bisa Hindari Eksekusi Jaminan Jika Lakukan Hal Ini
Ilustrasi perusahaan pembiayaan. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persoalan eksekusi objek jaminan fidusia oleh kreditur terhadap debitur yang dianggap wanprestasi kini menjadi perdebatan. Sebab sejauh ini, masih banyak masyarakat yang masih tidak mengetahui, bahwa eksekusi objek jaminan fidusia sebetulnya bisa dilakukan, tanpa perlu adanya proses peradilan. 

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengungkapkan, perusahaan pembiayaan sebenarnya tidak ingin eksekusi jaminan fidusia dilakukan. 

Menurutnya, banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghindari eksekusi jika debitur menunjukkan itikad baik untuk berdiskusi.

Salah satunya adalah dengan cara restrukturisasi kredit dan diskusi antar debitur kreditur sehingga, tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. 

"Jika debitur dan unitnya ada, lebih kepada bagaimana kita melakukan restrukturisasi dan diskusi. Intinya perusahaan pembiayaan tidak ingin kendaraan dieksekusi. Kita kasih uang inginnya kembali uang. Kita ingin ada kesepakatan, ayo kalau susah kita bantu," ujar Suwandi dalam webinar InfobankTalkNews, Rabu (6/10/2021).

Suwandi menuturkan, banyak debitur yang terdampak oleh pandemi Covid-19 sehingga kesulitan membayar cicilan kendaraan.

Namun, restrukturisasi kredit bisa membantu debitur untuk pulih sehingga bisa kembali membayar dengan lancar. 

"Selama pandemi, 5,2 juta debitur sudah kami bantu dengan nilai Rp 200 triliun. Jumlah ini tidak kecil, mencapai 50% dari outstanding kami, tetapi tetap dibantu dan benar, 70 persennya sudah kembali membayar normal," ungkap dia. 

Namun pada kenyataannya, tidak sedikit debitur nakal yang membuat unit berpindah tangan. Kejadian ini juga kerap ditemui. Bahkan, ada juga yang debiturnya tidak ada atau menghilang, unitnya pun menghilang. Hal ini sudah menyalahi aturan. 

Baca Juga: MK Izinkan Leasing Tarik Motor Nunggak Cicilan Tanpa Melalui Pengadilan

"Ada yang unitnya bisa sampai ke pihak lain orang hingga orang ke empat," kata dia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI