Pengertian Asuransi: Manfaat, Kelemahan dan Macam-macam Perusahaan Asuransi

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 06 Oktober 2021 | 16:31 WIB
Pengertian Asuransi: Manfaat, Kelemahan dan Macam-macam Perusahaan Asuransi
Ilustrasi asuransi (Elements Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasaar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi, demikian penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Premi tersebut digunakan sebagai pengganti kepada pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita pemegang polis karena terjadi suatu peristiwa.

Di samping itu, asuransi juga memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya pemegang polis dengan manfaat yang besarannya didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

OJK juga memerinci usaha perasuransian merupakan kegiatan yang bergerak di bidang:

Baca Juga: Kondisi Pandemi, Asuransi Astra Berbagi Edukasi dan Tips Kelola Keuangan

1. Jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko.

2. Pertanggungan ulang risiko.

3. Pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah.

4. Konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah.

5. Penilai kerugian asuransi atau asuransi syariah.

Baca Juga: 5 Ide Bisnis Rumahan Modal Hanya Rp100 Ribu, Paling Mudah Untung

Asuransi bermanfaat sebagai bentuk pengendalian risiko. Di samping itu, asuransi secara sekunder berfungsi untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, serta tabungan. Beberapa jasa asuransi juga menambahkan fungsinya sebagai investasi dana dan invisible earnings.

Jenis-Jenis Perusahaan Asuransi

OJK membagi kategori perusahaan asuransi menjadi tiga jenis, yakni asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi. Berikut penjelasannya.

1. Perusahaan Asuransi Umum

Perusahaan asuransi umum memberikan jasa pertanggungan risiko berupa penggantian biaya karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

2. Perusahaan Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup. Asuransi jiwa juga memberikan pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu sesuai perjanjian, yang besarnya didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

3. Perusahaan Reasuransi

Perusahaan reasuransi memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI