Pengertian Asuransi: Manfaat, Kelemahan dan Macam-macam Perusahaan Asuransi

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 06 Oktober 2021 | 16:31 WIB
Pengertian Asuransi: Manfaat, Kelemahan dan Macam-macam Perusahaan Asuransi
Ilustrasi asuransi (Elements Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasaar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi, demikian penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Premi tersebut digunakan sebagai pengganti kepada pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita pemegang polis karena terjadi suatu peristiwa.

Di samping itu, asuransi juga memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya pemegang polis dengan manfaat yang besarannya didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

OJK juga memerinci usaha perasuransian merupakan kegiatan yang bergerak di bidang:

1. Jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko.

2. Pertanggungan ulang risiko.

3. Pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah.

4. Konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah.

5. Penilai kerugian asuransi atau asuransi syariah.

Baca Juga: Kondisi Pandemi, Asuransi Astra Berbagi Edukasi dan Tips Kelola Keuangan

Asuransi bermanfaat sebagai bentuk pengendalian risiko. Di samping itu, asuransi secara sekunder berfungsi untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, serta tabungan. Beberapa jasa asuransi juga menambahkan fungsinya sebagai investasi dana dan invisible earnings.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI