Upaya ini tetap memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjaman online ilegal dan hanya menggunakan fintech lending yang terdaftar di OJK.
Masyarakat diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjaman online ilegal melalui Kepolisian lewat website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected] atau [email protected], laman web aduankonten.id, email [email protected] atau WA 08119224545.
Sementara informasi mengenai daftar fintech lending yang terdaftar di OJK dapat diakses padahttps://bit.ly/daftarfintechlendingOJK
Narahubung OJK:
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik - Anto Prabowo
Telp. 021.29600000. Email [email protected]
Narahubung Bank Indonesia:
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Erwin Haryono
Telp 021.131. Email [email protected]
Narahubung Polri:
Divisi Humas Polri
Telp 021.110. Email [email protected]
Narahubung Kemenkominfo:
Dedy Permadi
email: [email protected]
Narahubung Kemenkop UKM:
Kepala Bagian Humas Anang Rachman
Telp 02152992798. Email [email protected]