Jadi Korban Pinjol? OJK, BI, Polri Hingga Kominfo Siap Membantu Anda, Catat Informasinya

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 06 Oktober 2021 | 12:01 WIB
Jadi Korban Pinjol? OJK, BI, Polri Hingga Kominfo Siap Membantu Anda, Catat Informasinya
Ribuan kartu SIM disita dalam pengungkapan kasus tindak pidana aplikasi pinjol ilegal KSP Cinta Damai di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021). [Antara/Laily Rahmawaty]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Merujuk pada Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi,OJK, Bank Indonesia, Polri, Kemenkominfo, dan Kemenkop UKM akhirnya menyetujui keputusan bersama.

Keputusan itu diantaranya, memperkuat literasi dan komunikasi menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal.

Kemudian, perkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif, program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi, kerja sama antarotoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjol ilegal melalui aplikasi dan menyediakan jasa informasi guna menyebarkan informasi terkait agar masyarakat lebih waspada.

Baca Juga: Terlilit Hutang Pinjol dan Bunuh Diri, Warga Wonogiri Ini Tulis Surat Wasiat

Selain itu, melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, aggregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa sesuai aturan yang berlaku.

Penanganan Pengaduan Masyarakat

Kolaborasi ini juga menangani aduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga dan/atau melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses hukum.

OJK, Bank Indonesia, Polri, Kementerian Kominfo dan Kemenkop UKM memberikan pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjol ilegal.  [Antara/Citro Atmoko]
OJK, Bank Indonesia, Polri, Kementerian Kominfo dan Kemenkop UKM memberikan pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjol ilegal. [Antara/Citro Atmoko]

Menegakkan Hukum Sesuai Perundang-undangan

Menegaskan proses hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal sesuai kewenangan masing-masing Kementerian atau lembaga, selain itu juga melakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjaman online ilegal lintas negara.

Baca Juga: Pertandingan Renang Perairan Terbuka PON Papua Dikawal TNI - Polri

Tindak lanjut Pernyataan Bersama ini akan diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal yang akan memuat langkah-langkah dari masing-masing Kementerian/Lembaga yang terkoordinasi dalam Satuan Tugas Waspada Investasi.

Upaya ini tetap memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjaman online ilegal dan hanya menggunakan fintech lending yang terdaftar di OJK.

Masyarakat diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjaman online ilegal melalui Kepolisian lewat website https://patrolisiber.id dan [email protected] atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected] atau [email protected], laman web aduankonten.id, email [email protected] atau WA 08119224545.

Sementara informasi mengenai daftar fintech lending yang terdaftar di OJK dapat diakses padahttps://bit.ly/daftarfintechlendingOJK

Narahubung OJK:
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik - Anto Prabowo
Telp. 021.29600000. Email [email protected]

Narahubung Bank Indonesia:
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Erwin Haryono
Telp 021.131. Email [email protected]

Narahubung Polri:
Divisi Humas Polri
Telp 021.110. Email [email protected]

Narahubung Kemenkominfo:
Dedy Permadi
email: [email protected]

Narahubung Kemenkop UKM:
Kepala Bagian Humas Anang Rachman
Telp 02152992798. Email [email protected]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI