“Memang masih ada beberapa tantangan, khususnya bagi pengembangan perbankan Syariah Indonesia seperti daya saing, jangkauan jaringan, serta literasi dan inklusi,” kata Setiawan.
Dalam hal ini OJK merespon bersama dengan UMKM Halal untuk meningkatkan akses keuangan melalui cara seperti edukasi keuangan, layanan keuangan mikro, pembinaan UMKM, mendorong penyaluran KUR serta meminta bank untuk mendorong pengembangan UMKM dengan mengalokasikan kredit UMKM sebesar 30% dari outstanding kreditnya.
Menurut Setiawan cara pelaksanaan digitalisasi UMKM adalah dengan memperluas ekosistem dari hulu hingga hilir yang didukung dengan adopsi teknologi seperti digitalisasi Bank Wakaf Mikro (BWM), Platform Marketplace UMKMMU dan Digitalisasi Proses KUR.
Arief Mediadianto berpendapat bahwa banyak dampak positif yang dirasakan dengan adanya edukasi dari MUI serta sosialisasi dari para pelaku pasar, sehingga semakin banyak pula masyarakat yang bisa menggunakan layanan Syariah sebagai bentuk kepercayaan.
“Dengan adanya teknologi kini penggunaan perbankan semakin beragam, sehingga masyarakat kini memiliki banyak pilihan, opsi serta manfaat dan hiburan yang lebih meluas. Baik dari segi perjalanan atau transportasi, waktu, entertainment dan lainnya, sehingga tinggal disesuaikan saja dengan kebutuhan perorangannya,” ungkap Arief.
Sementara Hari Usmayadi menjelaskan jika Covid-19 memiliki implifikasi positif, salah satunya adalah adopsi digital di Indonesia yang menciptakan pola kebiasaan baru.
“Sejak Covid-19, banyak masyarakat lebih memilih online sebagai alternatif dan cara yang mudah. Misalnya dengan memesan makanan dan minuman secara online, belanja kebutuhan online, main games online dan lain sebagainya. Hal ini merupakan pola dan kebiasaan baru sehingga dapat memberikan keuntungan khususnya bagi kebutuhan pribadi.” jelas Hari.