OJK, Bank Indonesia, Polri, Kominfo dan Kemenkop UKM Kolaborasi Janji Habisi Pinjol Ilegal

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 06 Oktober 2021 | 10:31 WIB
OJK, Bank Indonesia, Polri, Kominfo dan Kemenkop UKM Kolaborasi Janji Habisi Pinjol Ilegal
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terakhir, BI ingin memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran pinjaman online ilegal.

Berkaitan dengan ini, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut, pinjol ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dapat memperburuk citra koperasi.

Guna menangani hal ini, Kemenkop UMKM telah bekerjasama dengan Satgas Waspada Investasi, guna menghentikan aktivitas bisnis pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan KSP.

“Pinjaman online ilegal sudah semakin marak terjadi dan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat, utamanya di tengah situasi pandemi Covid-19. Melalui Komitmen bersama ini, merupakan langkah konkrit sinergi Kementerian/Lembaga untuk pencegahan, penanganan, pengaduan, dan penegakan hukum dalam pemberantasan pinjaman online ilegal,” kata Teten Masduki.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo mengatakan bahwa pada periode tahun 2018 s.d 2021, Polri telah melakukan 14 penegakan hukum pinjaman online ilegal dengan berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat.

Menindaklanjuti hal tersebut, dibutuhkan pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam rangka melindungi masyarakat dari penawaran pinjaman online ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online ilegal.

“Pernyataan bersama ini merupakan salah satu wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat guna memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” kata Kapolri.

Kolaborasi ini turut disorot pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi, dalam cuitannya, hal ini ia anggap sebagai langkah pembuktian kementerian dan lembaga dalam negeri dalam melawan pinjol.

"OJK, Bank Indonesia, Polri, Kemkominfo, dan Kemenkop UKM vs PINJOL ILEGAL," tulisnya.

Baca Juga: Terus Jaga Protokol Kesehatan, Dukung Pembukaan Kegiatan Sosial-Ekonomi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI