OJK, Bank Indonesia, Polri, Kominfo dan Kemenkop UKM Kolaborasi Janji Habisi Pinjol Ilegal

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 06 Oktober 2021 | 10:31 WIB
OJK, Bank Indonesia, Polri, Kominfo dan Kemenkop UKM Kolaborasi Janji Habisi Pinjol Ilegal
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Banyaknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang memberi dampak buruk kepada masyarakat membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) bergerak untuk memberantas pinjol ilegal.

Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan dari lima kementerian dan lembaga ini, mereka memastikan adanya tindakan nyata untuk memberantas pinjol ilegal sesuai kewenangan masing-masing.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, OJK selama ini mengupayakan kebijakan pemberantasan pinjol melalui Satgas Waspada Investasi (SWI).

Beberapa diantaranya seperti program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjaman online ilegal.

Berkat program ini, Google mengirimkan respon positif mereka atas OJK dan mengajukan permintaan kerja sama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjaman online ilegal.

Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.

“Upaya-upaya preventif dan kuratif dalam penanganan pinjaman online ilegal tidak boleh berhenti sampai disini. Ke depannya, OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM dan Polri harus menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur dan terarah untuk membasmi pinjaman online ilegal, yang kami wujudkan bersama dalam Pernyataan Bersama ini,” tegas Wimboh Santoso, dalam rilis resmi yang dikutip dari laman resmi Kemenkomimfo.

Gubernur BI, Perry Warjiyo juga mengatakan, komitmen BI dalam mendukung penuh setiap upaya dan langkah bersama untuk menjaga sektor keuangan dalam pemulihan ekonomi dan menghabisi pinjol ilegal.

Dukungan penuh BI selaku otoritas di bidang Sistem Pembayaran antara lain menekankan penerapan aspek kehati-hatian oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) non-bank dalam menjalankan bisnisnya dan menjalankan kewajiban Anti Pencucian Uang.

Baca Juga: Terus Jaga Protokol Kesehatan, Dukung Pembukaan Kegiatan Sosial-Ekonomi

Selain itu, melakukan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) termasuk menerapkan prinsip Know Your Customer serta melarang PJP nonbank, yaitu untuk tidak bekerja sama dengan atau memfasilitasi penyelenggara pinjaman online ilegal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI