Suara.com - Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Wisnu Wardhana mengatakan, Afrika Selatan menghentikan penyelidikan tindakan pengamanan (safeguard) atas impor baja struktur atau U, I, H, L, T sections and other angles of iron or non-alloy steel.
Keputusan ini tidak berbeda dengan laporan data utama yang diterbitkan International Trade Administration Commission of South Africa (ITAC) selaku otoritas penyelidik Afrika Selatan.
Melalui laporan itu, ITAC menyebut, tidak ditemukannya lonjakan impor produk yang bersifat terkini.
“Walaupun belum ada catatan ekspor kita ke Afsel, Indonesia tetap mengambil langkah pengamanan akses potensi pasar ekspor Indonesia,” kata Wisnu.
Baca Juga: Ekspor Perikanan Lampung Tumbuh Positif di Masa Pandemi COVID-19
Keputusan itu tetap dilakukan meski Pemerintah Indonesia mengaku belum ada aktivitas ekspor produk Indonesia yang diselidiki Afrika Selatan sejak penyelidikan pada 19 Juni 2019.
“Hal ini disebabkan syarat utama pengenaan tindakan pengamanan yaitu adanya lonjakan impor yang bersifat recent atau terkini tidak terpenuhi. Meskipun industri domestik Afsel merugi pada periode penyelidikan tahun 2014-2019, hal tersebut tidak diakibatkan oleh faktor barang impor sehingga pengenaan tindakan pengamanan tidak diperkenankan,” kata Wisnu, via Antara.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno menambahkan kemungkinan penghentian penyelidikan safeguard sudah dapat terbaca sejak laporan data utama dirilis ITAC.
“Kami langsung merespons untuk mendukung ITAC agar penyelidikan ini segera dihentikan karena sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk dilanjutkan," ujar Natan.
Selain itu, Natan juga menyampaikan peta persaingan baja struktur di Afsel tidak berubah. Korea Selatan, Bahrain, India, Inggris, RRT, Jerman, dan Turki menempati lima posisi teratas sebagai sumber asal impor Afsel untuk produk tersebut.
Baca Juga: Kampung Berseri Astra, Dari Ekspor Kopi dan Bulu Mata Sampai Apresiasi Menparekraf
pada akhirnya, terminasi penyelidikan ini menyediakan peluang dan tantangan kompetisi yang sama bagi Indonesia untuk memasuki pasar Afsel, baik saat penyelidikan dimulai maupun saat dihentikan.