Suara.com - Salah satu pionir BUMN, PT PLN (Persero) berencana membangun unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Jayapura pada akhir 2021.
Disampaikan oleh General Manager PLN Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (UIWP2B) Abdul Farid, nantinya pada 2022 PLN akan bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda).
"Di mana hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk mulai menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas," katanya.
Menurut Farid, PLN juga berencana melakukan kerja sama dengan beberapa pusat perbelanjaan di beberapa kota besar Papua dan Papua Barat.
Baca Juga: Aturan Pemkot Surabaya Tentang Karantina Atlet saat Pulang dari PON Papua Dipertanyakan
"Di antaranya yaitu Mall Jayapura, Manokwari City Mall, Merauke Town Square, serta Diana Mall Timika, dengan skema PLN akan memasok listrik untuk SPKLU yang akan dibangun oleh pihak pusat perbelanjaan," ujarnya.
Sebelumnya, PT PLN (Persero) membuka peluang kerja sama bagi para pelaku usaha untuk ikut membangun 101 SPKLU sepanjang 2021. PLN menyiapkan skema bisnis dan insentif menarik bagi investor yang ingin bergabung.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan peluang bisnis SPKLU ini memiliki prospek cukup menggiurkan mengingat tren penjualan mobil listrik terus meningkat.
Pada 2020 penjualan mobil listrik naik 46 persen. Hal ini berbanding terbalik dengan mobil konvensional yang justru penjualannya menurun hingga 14 persen.
Terlebih, hasil riset juga menunjukkan minat masyarakat Indonesia terhadap kendaraan listrik berada di atas rata-rata keinginan warga negara lain di kawasan Asia Tenggara.
Baca Juga: PON Papua: Jawa Timur Masih Memimpin Klasemen Medali Panjat Tebing
Mengutip roadmap yang disusun Kementerian ESDM, potensi jumlah kendaraan listrik di Indonesia pada 2030 mencapai 2,2 juta mobil listrik dan 13 juta motor dengan 31.859 unit SPKLU sehingga diharapkan bisa menekan impor BBM.
“Tren kendaraan listrik membuka ruang dan peluang investasi baru di sektor pendukung transportasi. PLN yang mendukung gaya hidup kekinian yang ramah lingkungan dengan penggunaan peralatan elektrik, mengajak para pelaku usaha memanfaatkan peluang ini,” katanya.
Untuk kerja sama ini, Bob mengatakan PLN akan menyediakan Surat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) milik PLN bagi badan usaha yang ingin bekerja sama, menyiapkan suplai listrik, serta dukungan aplikasi Charge.IN dalam pengelolaan SPKLU.
Sementara mitra menyediakan fasilitas isi daya kendaraan listrik, lahan maupun properti, serta bertanggung jawab atas biaya operasional dan pemeliharaan SPKLU.
Bob menjelaskan PLN kini juga telah mengembangkan beberapa model bisnis untuk mendukung rencana kerja sama ini agar lebih atraktif serta efektif mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik.
Skema usaha SPKLU untuk pemegang IUPTL penjualan tersebut berupa ROSO (retail, own, self operated), ROPO (retail, own, privately operated), RPOO (retail, privately owned and operated), RLSO (retail, lease, self operated), RLPO (retail, lease, privately operated). PLN menjual listrik dengan tarif curah (faktor Q=1,01) sekitar Rp714 per kWh kepada badan usaha IUPTL. Sementara badan usaha bisa menjual listrik ke konsumen dengan harga maksimal Rp2.466 per kWh.
“Jadi bisnis ini sangat menguntungkan. Kami mengajak pelaku usaha untuk ikut membangun SPKLU sesuai skema kerja sama kemitraan berbasis revenue sharing dengan sharing economy model,” ujarnya.