Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin berharap tambahan lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) dapat meningkatkan penerimaan negara.
Hal ini ia sampaikan menyusul pemerintah akan menambah lapisan tarif PPh OP sehingga pajak pihak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun menjadi 35 persen dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) .
"Penambahan lapisan tarif PPh Orang Pribadi ini merupakan upaya untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan," kata Puteri.
Tambahan tarif ini diharap bisa mengurangi ketimpangan pendapatan dan mendorong redistribusi pendapatan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Minta Kasus Penyerangan Ustadz Tidak Diremehkan
"Selain itu, perubahan bracket ini harapannya dapat menambah realisasi penerimaan negara dari pajak Orang Pribadi khususnya kalangan HWI," imbuhnya.
Sehingga, menurutnya, pemerintah perlu memastikan sistem administrasi pajak siap menghadapi perubahan ini sehingga penerapan aturan dapat lebih optimal serta dan upaya penghindaran dapat dicegah.
Tidak hanya itu, pemerintah juga perlu menjamin ketersediaan data dan informasi yang memadai untuk mengidentifikasi WP yang termasuk dalam kategori HWI.
"Dengan basis data yang akurat, pemerintah dapat melakukan pengawasan secara optimal guna menjamin kepatuhan dari WP tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI pada Rabu (29/09/2021) sepakat meneruskan pembahasan RUU HPP ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pada sidang paripurna DPR.
Baca Juga: Sudah Tersangka, MKD Belum Copot Azis Syamsuddin dari Kursi Pimpinan DPR RI
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU HPP Dolfie OFP mengatakan, lapisan tarif pajak ditambah untuk lebih memenuhi aspek keberpihakan dan pembagian kontribusi pajak.
"Dengan menjadi basis pajak yg baru, diharapkan akan meningkatkan penerimaan pajak," ucapnya.