Nilai Tukar Rupiah Ditutup Menguat, Tax Amnesty Jilid II Jadi Faktor Pendongkraknya

Selasa, 05 Oktober 2021 | 16:12 WIB
Nilai Tukar Rupiah Ditutup Menguat, Tax Amnesty Jilid II Jadi Faktor Pendongkraknya
Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS menguat. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menguat pada perdagangan penutupan pasar spot hari ini.

Berdasarkan data Bloomberg, rupiah menguat di level Rp 14.252 per dolar AS atau naik 14 poin (0,1 persen) dibandingkan sebelumnya Rp 14.266 per dolar AS.

Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim mengatakan memguatnya mata uang garuda pada hari ini disebabkan sentimen positif terkait program pengampunan pajak/Tax amnesty yang bikin satu minggu terakhir kondisi pasar happy.

"Karena salah satu pemasukan negara yang cukup besar dalam kondisi pandemi covid-19 adalah pemasukan dari pengampunan pajak atau tax amnesty yang akan digulirkan per 1 Januari 2022," kata Ibrahim dalam analisanya, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga: Investor Khawatir Putusan The Fed, Nilai Rupiah Malah Menguat

Menurut dia program tax amnesty tahap kedua ini sangat disambut positif para pelaku usaha seperti halnya program tax amnesty jilid 1 pada 2016 lalu.

Selain itu alasan pemerintah melanjutkan tax amnesty tahap kedua karena masih banyak pengusaha –pengusaha baik di kota-kota besar maupun kota-kota kecil di 34 provinsi yang belum mendaftarkan harta kekayaannya.

"Dan ini merupakan tugas pemerintah agar para pengusaha kembali mendaftarkan harta kekayaannya serta pemerintah membentuk team tax amnesty di tiap provinsi untuk melakukan pendataan, agar tax amnesty benar-benar berjalan sesuai dengan regulasi/kebijakan yang sudah disetujui oleh DPR dan di jalankan oleh pemerintah," katanya.

Asal tahu saja kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati di DPR dan akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan. Dan mengutip dokumen yang sudah beredar di publik, program pengampunan pajak tertulis dalam Bab V dengan judul 'Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak'.

Baca Juga: Harga Emas Dunia Terus Turun Dihantam Dolar AS

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI