Sebagai informasi, pemerintah kembali menetapkan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4.
Adapun kebjakan tersebut diperpanjang selama 14 hari, yakni 5-18 Oktober 2021. Meski begitu, terdapat banyak pelonggaran pada sejumlah sektor.