Menteri Airlangga: Realisasi Anggaran PEN 2021 Sudah Mencapai Rp 411 Triliun

Selasa, 05 Oktober 2021 | 14:43 WIB
Menteri Airlangga: Realisasi Anggaran PEN 2021 Sudah Mencapai Rp 411 Triliun
Menko Airlangga Hartarto membuat kebab di dapur rumahan UMKM saat kunjungan UMKM usAHA di Solo, Kamis (23/9/2021). [Dok]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sampai 1 Oktober 2021 mencapai Rp 411,72 triliun atau 55,3 persen dari pagu Rp 744,77 Triliun.

"Masih seperti yang lalu, capaian perkembangan yang signifikan terjadi pada klaster perlindungan sosial dan kesehatan," kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).

Airlangga memerinci realisasi klaster kesehatan sudah mencapai Rp 104,1 Triliun atau 48,4 persen. 

Klaster perlindungan sosial terealisasi Rp 117,3 Triliun atau 62,9 persen. Realisasi klaster program prioritas Rp62,50 Triliun setara 53 persen.

Baca Juga: Pandora Papers Seret Nama Airlangga dan Luhut, Golkar: Itu Rumor, Gak Bagus Buat Kita

Sementara realisasi klaster dukungan UMKM dan korporasi sudah terpakai Rp 68,43 Triliun atau 42,1 persen.

Sedangkan realisasi klaster insentif usaha hingga kekinian telah terserap Rp 59,41 Triliun atau 94,6 persen.

Penggunaan dana PEN untuk klaster Kesehatan terutama untuk testing dan tracing 63,2 persen atau Rp2,85 triliun; therapeutic, untuk Insentif dan Santunan nakes sebesar 67,6 persen atau Rp12,8 Triliun dari pagu Rp18,94 Triliun.

Untuk pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi terealisasi sebesar 38,8 persen atau Rp 22,38 Triliun.

Dana klaster perlindungan sosial antara lain digunakan untuk Program PKH 73,2% atau Rp20,72 Triliun dari pagu Rp28,31 triliun.

Baca Juga: Akhirnya Kepri Berstatus PPKM Level 1, Berlaku 2 Minggu Kedepan

Kartu Sembako sebesar 58,5% atau Rp 29,21 Triliun dari pagu Rp 49,89 Triliun; BLT Desa 51,9% atau Rp 14,94 Triliun dari pagu 28,80 Triliun; dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar 57,7% atau Rp 5,07 Triliun dari pagu Rp 8,80 Triliun.

Sebagai informasi, pemerintah kembali menetapkan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4.

Adapun kebjakan tersebut diperpanjang selama 14 hari, yakni 5-18 Oktober 2021. Meski begitu, terdapat banyak pelonggaran pada sejumlah sektor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI