Mengenal Giro, dan Perbedaannya dengan Tabungan

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 05 Oktober 2021 | 13:22 WIB
Mengenal Giro, dan Perbedaannya dengan Tabungan
Ilustrasi. [Presisi.co]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari segi kepemilikan, giro menjadi instrumen keuangan yang sangat fleksibel. Rekening giro bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI), warga negara asing (WNA), institusi, dan badan usaha yang sah menurut peraturan berlaku.

Rekening giro biasanya digunakan oleh nasabah baik individu atau institusi untuk melakukan transfer uang dalam jumlah besar.

Nasabah yang memiliki rekening giro tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar ketika melakukan transaksi tersebut. Penarikan uang dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro yang diberikan kepada pihak yang menerima uang.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI