Mengenal Giro, dan Perbedaannya dengan Tabungan

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 05 Oktober 2021 | 13:22 WIB
Mengenal Giro, dan Perbedaannya dengan Tabungan
Ilustrasi. [Presisi.co]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Giro adalah salah satu produk perbankan yang bisa digunakan oleh perorangan atau lembaga, yang berbentuk rupiah maupun mata uang asing, sebagaimana dijelaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari pengertian ini, sekilas giro sama seperti tabungan. Namun, keduanya merupakan produk perbankan yang berbeda.

Perbedaan Giro dan Tabungan

Perbedaan utama antara giro dan tabungan terletak pada skema penarikan uang. Giro adalah produk perbankan yang penarikan dananya hanya bisa dilakukan dengan menggunakan warkat cek dan bilyet giro. Penarikan uang dengan model ini harus mengikuti jam operasional yang berlaku di bank.

Baca Juga: Anak Akidi Tio Lainnya, Tak Mengetahui Ayahnya Punya Aset di Singapura

Di sisi lain, penarikan uang untuk tabungan jauh lebih praktis. Apalagi banyak mesin anjungan tunai mandiri (ATM) menerapkan limit yang cukup besar untuk sekali penarikan.  

Kendati demikian, jumlah penarikan dana pada tabungan untuk transaksi ATM sangat terbatas jika dibandingkan penarikan secara langsung melalui teller bank.

Kondisi ini bertolak belakang dengan pemindahan dana dari giro melalui bilyet atau pencairan dana melalui cek yang jumlahnya tidak dibatasi.

Karakteristik yang berbeda ini membuat giro secara umum digunakan untuk transaksi terencana. Pasalnya nasabah akan terpaku pada tanggal terbit dan waktu efektif ketika melakukan pemindahan dana lewat bilyet giro.

Namun, pencairan lewat cek efektif dilakukan kapan saja asalkan dilakukan oleh pemilik dan tidak dipindahtangankan.

Baca Juga: Gaduh Donasi Rp 2 Triliun Akidi Tio, Terburu-buru atau Tertipu?

Sementara pada tabungan, dana bisa ditarik dan ditransfer kapan saja baik lewat mesin ATM ataupun mobile banking. Tabungan memang lebih cocok digunakan untuk kebutuhan harian dan dana darurat yang bisa diambil kapan saja.

Dari segi kepemilikan, giro menjadi instrumen keuangan yang sangat fleksibel. Rekening giro bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI), warga negara asing (WNA), institusi, dan badan usaha yang sah menurut peraturan berlaku.

Rekening giro biasanya digunakan oleh nasabah baik individu atau institusi untuk melakukan transfer uang dalam jumlah besar.

Nasabah yang memiliki rekening giro tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar ketika melakukan transaksi tersebut. Penarikan uang dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro yang diberikan kepada pihak yang menerima uang.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI