8 Dokumen yang Wajib Menggunakan Meterai Rp10.000, Termasuk untuk Investasi

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 05 Oktober 2021 | 13:01 WIB
8 Dokumen yang Wajib Menggunakan Meterai Rp10.000, Termasuk untuk Investasi
Bagan ciri meterai elektronik yang sah. [Antara/Kemenkeu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal pajak resmi menarik peredaran materai Rp3.000 dan Rp6.000 sejak Januari 2021.

Sebagai gantinya berbagai kelompok dokumen wajib menggunakan materai Rp10.000, termasuk surat yang berkaitan dengan investasi keuangan.

Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, berikut delapan kelompok dokumen yang wajib menggunakan materai Rp10.000.

1. Surat yang berisi perjanjian, pernyataan atas suatu perkara, surat keterangan, dan surat lain yang sejenis beserta salinannya.

Baca Juga: Viral Bocah Pacaran Bikin Surat Pakai Materai Mirip Proklamasi, Ikat Janji Bersama

2. Akta notaris beserta grosse, kutipan, dan salinannya; 

3. Akta yang dikeluarkan atau ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) beserta kutipan dan salinannya; 

4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk surat berharga untuk keperluan investasi seperti cek, saham, obligasi, sukuk, atau deposito; 

5. Dokumen transaksi yang masuk dalam surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun; 

6. Dokumen lelang yang meliputi kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang; 

Baca Juga: Bikin Ngakak! Dua Sejoli Proklamasikan 'Tidak Saling Meninggalkan' di Atas Materai

7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal minimal Rp5 juta dengan menyebutkan sumber penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan, namun materai tidak perlu ditambahkan untuk dokumen bantuan bencana alam; 

8. Dokumen lain yang harus diberi materai dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah seperti surat pernyataan kebenaran data dalam seleksi CPNS atau surat kontrak kerja.

Anda dapat memperoleh materai Rp10.000 dengan harga yang sama di Kantor Pos. Namun, apabila pembelian dilakukan di toko atau pengecer harganya berkisar pada Rp11.000-Rp13.000.

Perlu diketahui pula bahwa dokumen yang menjadi objek materai tidak hanya berupa dokumen fisik atau kertas. Dokumen elektronik juga tidak luput dari objek materai untuk memberikan akses kesetaraan fungsi baik dokumen fisik maupun elektronik.

Kenaikan bea materai ini menjadi upaya meningkatkan penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) lewat sektor pajak. Pemerintah menargetkan pajak bisa naik Rp11 triliun pada 2021 ini.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI