Airlangga Hartanto dan Luhut Mencuat di Kasus Pandora Papers, Pakar Minta Pemerintah Tegas

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 05 Oktober 2021 | 08:40 WIB
Airlangga Hartanto dan Luhut Mencuat di Kasus Pandora Papers, Pakar Minta Pemerintah Tegas
Ilustrasi Uang. (pexels.com/Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Laporan Pandora Papers yang diungkap oleh Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (ICIJ) disebut-sebut menyeret menteri di kabinet Jokowi seperti Airlangga Hartanto dan Luhut Binsar Pandjaitan.

Menanggapi hal ini, Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan, ada celah hukum yang dimanfaatkan sejumlah pihak, khususnya perusahaan cangkang di luar negeri.

Alasannya karena biasanya digunakan wajib pajak perorangan dan korporasi dalam praktik manipulasi transaksi bernilai besar sehingga membuat negara asal kesulitan menarik pajak.

"Jangan menormalisasi seakan-akan membuat perusahaan cangkang di negara suaka pajak adalah hal yang biasa. Negara-negara yang sering disebut di Panama Papers sampai Pandora Papers kan tidak jauh dari British Virgin Island, Kep Bahama, Panama dan Dubai sering disebut sebagai surga pajak (tax haven). Biasanya negara yang dijadikan tax haven sulit sekali diajak kerjasama pertukaran data dengan pemerintah Indonesia," kata Bhima kepada Warta Ekonomi.

Baca Juga: Meyden BTR Musuhan dengan Deddy Corbuzier, Terkuak ini Penyebabnya Hingga Muncul Hastag StandWithMeyden

Lantaran hal ini, Bhima menyarankan agar pemerintah segera membuat Satuan Tugas khusus lintas Kementerian atau Lembaga yang menyelidiki penggelapan pajak.

Pihak yang namanya tersangkut Pandora Papers bisa dipanggil untuk dimintai keterangan dan melampirkan bukti-bukti.

"Apabila laporan LHKPN, laporan SPT, sampai informasi di laporan keuangan dan transaksi ternyata berbeda dengan fakta dan pihak terkait tidak bisa memberikan sanggahan maka kasusnya bisa naik ke tahap pemeriksaan wajib pajak. Saya kira akan lebih fair jika klarifikasi bukan sekedar ke publik tapi juga ke instansi terkait perpajakan," kata dia.

 "Selain itu jika ada Pejabat negara yang namanya masuk dalam Pandora Papers tapi tidak mampu menjelaskan asal dana dan memberikan klarifikasi dengan bukti yang kuat, sebaiknya mundur sebagai tanggung jawab moral," sambung dia.

"Kasus serupa pernah terjadi di Islandia saat nama Perdana Menteri masuk dalam Panama Papers, kemudian diberhentikan oleh Mahkamah Agung. Ada juga kasus Menteri Perindustrian di Spanyol yang mengundurkan diri saat tersangkut kasus Panama Papers," ujarnya lagi.

Baca Juga: Lapor Luhut, Gubsu Edy: Piutang Insentif Nakes Rp 15 Miliar Belum Dibayar Kemenkes

Adanya nama menteri koordinator yang muncul dalam skandal Panama Papers tahun 2016 yang memuat informasi terkait penggelapan pajak lintas negara sungguh sangat disayangkan.

Beberapa nama-nama yang disebut dalam laporan masih bebas melakukan aktivitas bisnis, bahkan duduk di pemerintahan tanpa ada konsekuensi hukum apapun.

"Semoga nasib Pandora Papers tidak mengulang lagi kejadian laporan sebelumnya, seakan terjadi normalisasi praktik perusahaan cangkang di tax haven padahal pemerintah sedang berkomtimen melakukan reformasi pajak lewat RUU HPP," jelasnya.

Sebelumnya dikabarkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomin Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tercantum dalam Pandora Papers.

Dokumen itu sendiri berisi bocoran finansial rahasia yang berasal dari 14 agen yang mengatur perusahaan cangkang di seluruh dunia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI