Suara.com - Kejaksaan Agung menyatakan bakal memburu harta dua terpidana perkara Asuransi Jiwasraya yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat untuk menutupi uang pengganti yang tak terbayarkan.
Terkait hal tersebut Pakar Hukum Pencucian Uang, Yenti Garnasih menuturkan bahwa dalam kasus ini sebaiknya uang pengganti sifatnya tidak memaksa karena keduanya telah dipidana seumur hidup.
"Bagaimana kalau terpidana gak punya uang atau tidak bisa membayar, tentu khan diganti dengan pidana penjara. Lha ini khan terpidananya sudah dijatuhi pidana seumur hidup, jadi bagaimana memaksanya?," kata Yenti, ditulis Selasa (5/10/2021).
Namun, menurut Yanti, pihak Kejaksaan bisa saja menyita atau merampas kembali aset terpidana bila kejaksaan sudah sangat pasti tahu bahwa terpidana punya harta yang dimaksud.
"Kalau terhadap tindak pidana korupsi, bisa saja harta terpidana disita dan dirampas untuk mencukupi kerugian negara, namun tetap harus atas perintah hakim," ujarnya.
Dirinya menegaskan bahwa perampasan aset untuk membayar uang pengganti bagi terpidana seumur hidup sudah tidak ada gunanya. Pasalnya, para terpidana sudah dihukum seumur hidup di penjara, dan pidana tambahan uang pengganti sudah tidak berlaku lagi.
Yenti menilai bila pelacakan aset di luar putusan pengadilan adalah tindakan ilegal jika mengacu kepada aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kecuali para terpidana dihukum semisal 20 tahun, dan hakim dalam putusannya memerintahkan jaksa selaku eksekutor untuk menyita atau merampas aset sebagai pidana tambahan, maka pelacakan aset untuk memenuhi kerugian negara baru bisa dilakukan," tegasnya.
Mantan ketua panselnas KPK ini juga menyebutkan bila Kejaksaan harus bertindak maksimal dalam mengusut kasus korupsi. Namun, tindakan hukum itu harus didasari putusan hakim.
Baca Juga: Sidang Perkara Asabri Ricuh, Pakar: Sidang Harus Terpisah, Jangan Disatukan
"Artinya harus sesuai putusan atas tuntutan maupun dakwaan yang diajukan dan KUHP. Tidak serta merta tiba-tiba mau cari ini itu aset yang tidak sesuai putusan," kata Yenti.