Kebijakan Fiskal: Pengertian, Fungsi, dan Perbedaannya dengan Moneter

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 04 Oktober 2021 | 17:01 WIB
Kebijakan Fiskal: Pengertian, Fungsi, dan Perbedaannya dengan Moneter
ILUSTRASI-Penjual biji kopi melayani pembeli di Pasar Santa, Jakarta, Kamis (2/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dijelaskan oleh Wayan Sudirman dalam bukunya Kebijakan Fiskal dan Moneter: Teori dan Empirikal (2011), kebijakan fiskal adalah penyesuaian dalam pendapatan dan pengeluaran pemerintah dalam mencapai kestabilan ekonomi dan laju ekonomi yang dikehendaki dalam rencana pembangunan.

Kebijakan fiskal menjadi kebijakan yang mengarahkan kondisi perekonomian menjadi lebih baik dengan cara mengubah skema pendapatan dan pengeluaran pemerintah. Untuk mengoptimalkan perekonomian, kebijakan fiskal bakal berjalan beriringan dengan kebijakan moneter.

Untuk diketahui, menurut Teguh Sihono dalam jurnal Statement Kebijakan Moneter menyebutkan kebijakan moneter merupakan kebijakan untuk menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar.

Kebijakan moneter akan mengidentifikasi seberapa pengaruhnya dalam aktivitas ekonomi terhadap keputusan jumlah peredaran uang.

Baca Juga: 5 Negara Anut Ideologi Komunis, Ada 2 Dekat Indonesia

Kebijakan fiskal akan diambil berdasarkan keputusan pemerintah dalam hal ini presiden dan Kementerian Perekonomian. Sementara itu, kebijakan moneter menjadi wewenang bank sentral di tiap-tiap negara. Di Indonesia, kebijakan moneter diambil oleh Bank Indonesia (BI).

Tujuan Kebijakan Fiskal

Kebijakan fiskal diambil untuk memenuhi berbagai tujuan perekonomian. Tujuan kebijakan fiskal antara lain meningkatkan investasi yang berujung pada peningkatan lapangan kerja, menanggulangi inflasi, dan meningkatkan pendapatan per kapita bagi setiap individu.

Untuk mencapai kestabilan ekonomi tersebut, kebijakan fiskal dibagi ke dalam empat instrumen utama, yakni kebijakan perpajakan, pengeluaran pemerintah, pembiayaan defisit, dan utang publik.

Kebijakan perpajakan menjadi instrumen kebijakan yang memiliki otoritas publik yang kuat dan mempengaruhi perubahan pendapatan, investasi, dan konsumsi.

Baca Juga: Pemkot Depok Dorong Pemulihan Ekonomi Berjalan Lebih Cepat

Pemerintah wajib membuat kebijakan perpajakan yang proporsional berdasarkan analisis dari efek peningkatan maupun penurunan pajak. Kebijakan lain, yakni pengeluaran pemerintah berperan dalam memetakan pengeluaran yang penting dan mendesak atau malah sebaliknya untuk pengaturan keuangan negara.

Sementara itu, kebijakan Pembiayaan defisit dikeluarkan apabila jumlah pengeluaran lebih besar dibandingkan pendapatan. Salah satunya dengan mengeluarkan mata uang baru dengan disertai analisis terhadap kemungkinan inflasi.

Terakhir kebijakan utang publik dikeluarkan apabila kebijakan pembiayaan defisit dinilai tidak cukup untuk memenuhi pengeluaran publik.

Kebijakan utang publik bertujuan meningkatkan kas pemerintahan dengan menggunakan utang yang berasal dari  sumber internal seperti pinjaman pasar, obligasi kompensasi, atau SBN (Surat berharga negara), maupun sumber eksternal dari lembaga internasional.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI