Suara.com - Pekerjaan sistem outsourcing atau alih daya adalah sistem yang dipilih perusahaan untuk sejumlah posisi. Secara umum, pekerja outsourcing tidak berhubungan dengan posisi inti dari perusahaan tersebut.
Dasar hukum UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan pengertian outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon).
Aturan Outsourcing
Aturan penyerahan sebagian pekerjaan ini dilakukan melalui dua mekanisme yakni melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh.
Dengan demikian, pekerja outsourcing bukan merupakan karyawan dari perusahaan tempatnya bekerja. Dia berstatus sebagai karyawan dari perusahaan penyedia jasa outsourcing yang dialihdayakan ke perusahaan lain. Dengan demikian, karyawan outsourcing tidak memiliki jenjang karier di perusahaan tempatnya dialihdayakan.
Kendati demikian, dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja batasan pekerjaan yang bisa dilakukan oleh pekerja alih daya tak lagi dicantumkan.
Aturan ini membuka kemungkinan bahwa pekerja alih daya bisa dilakukan untuk jenis dan posisi apa saja. Jenis pekerjaan hanya didasarkan pada perjanjian waktu tertentu (PKWT) atau waktu tidak tertentu (PKWTT).
Contoh Outsourcing
Baca Juga: Dua Mahasiswa Pendemo Tolak Omnibus Law Dituntut Hukuman Penjara
Contoh pekerjaan outsourcing adalah operator call center, satpam, pemborong proyek, dan petugas kebersihan. Pekerjaan-pekerjaan itu tidak berkaitan dengan fungsi utama perusahaan.