Pengertian Outsourcing: Contoh, Aturan, Dasar Hukum, dan Tujuan

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 04 Oktober 2021 | 13:35 WIB
Pengertian Outsourcing: Contoh, Aturan, Dasar Hukum, dan Tujuan
ILUSTRASI-Perusahaan alih daya (outsourcing). [Dok SIMGroup]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pekerjaan sistem outsourcing atau alih daya adalah sistem yang dipilih perusahaan untuk sejumlah posisi. Secara umum, pekerja outsourcing tidak berhubungan dengan posisi inti dari perusahaan tersebut.

Dasar Hukum Outsourcing

Dasar hukum UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan pengertian outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon).

Aturan Outsourcing

Baca Juga: Dua Mahasiswa Pendemo Tolak Omnibus Law Dituntut Hukuman Penjara

Aturan penyerahan sebagian pekerjaan ini dilakukan melalui dua mekanisme yakni melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh.

Dengan demikian, pekerja outsourcing bukan merupakan karyawan dari perusahaan tempatnya bekerja. Dia berstatus sebagai karyawan dari perusahaan penyedia jasa outsourcing yang dialihdayakan ke perusahaan lain. Dengan demikian, karyawan outsourcing tidak memiliki jenjang karier di perusahaan tempatnya dialihdayakan.

Kendati demikian, dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja batasan pekerjaan yang bisa dilakukan oleh pekerja alih daya tak lagi dicantumkan.

Aturan ini membuka kemungkinan bahwa pekerja alih daya bisa dilakukan untuk jenis dan posisi apa saja. Jenis pekerjaan hanya didasarkan pada perjanjian waktu tertentu (PKWT) atau waktu tidak tertentu (PKWTT).

Contoh Outsourcing

Baca Juga: Mahasiswa Demo Menolak Omnibus Law di Samarinda Divonis 5 Bulan 15 Hari

Contoh pekerjaan outsourcing adalah operator call center, satpam, pemborong proyek, dan petugas kebersihan. Pekerjaan-pekerjaan itu tidak berkaitan dengan fungsi utama perusahaan.

Pekerjaan yang bisa ditangani oleh outsourcing adalah pekerjaan yang terpisah dari kegiatan utama dan tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Tujuan Outsourcing

Pemakaian pekerja outsourcing dilakukan dengan tujuan meningkatkan fokus perusahaan. Kebutuhan-kebutuhan sekunder yang dilimpahkan kepada pihak ketiga akan menghemat sumber daya perusahaan terkait.

Di samping itu, outsourcing bakal mempercepat adaptasi bisnis. Era industri yang menuntut semuanya bergerak serba cepat membuat perusahaan banyak membutuhkan tenaga siap pakai yang berpengalaman. Dengan sistem alih daya ini, tujuan perusahaan akan lebih mudah tercapai tanpa perlu melakukan proses rekrutmen tenaga ahli di bidangnya.

Outsourcing juga membuat financial flexibility sebuah perusahaan meningkat yang dalam jangka panjang bisa menghemat pengeluaran. Misalnya sebuah perusahaan ingin melakukan riset persaingan pasar tentang industri serupa.

Proyek ini bisa dilakukan tenaga outsourcing sehingga perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk perekrutan tenaga kerja baru. Sebaliknya, pembayaran merupakan kesepakatan dari pihak outsourcing dengan perusahaan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI