Pengusaha Arwana Protes Peraturan Baru Menteri KKP, Ribet dan Picu Biaya Mahal

Liberty Jemadu Suara.Com
Minggu, 03 Oktober 2021 | 01:39 WIB
Pengusaha Arwana Protes Peraturan Baru Menteri KKP, Ribet dan Picu Biaya Mahal
Ikan Arwana Super Red. (Foto: AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah pengusaha dan pedagang yang tergabung dalam Perhimpunan Arwana Indonesia (Perarin) menyoroti dampak regulasi terbaru yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bagi perdagangan ikan arwana

Mereka menilai Kepmen Nomor 1 Tahun 2021 tentang jenis ikan yang dilindungi dan Kepmen Nomor 85 Tahun 2021 tentang patokan jenis ikan dilindungi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdampak terhadap jual beli arwana.

"Dua Kepmen Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut membuat proses izin serta biaya pembuatan surat angkut ikan arwana menjadi dobel dan menyulitkan," kata Wakil Ketua Perarin Anto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (2/10/2021).

Anto mengungkapkan sebelum regulasi baru itu tersebut, pihaknya hanya memproses surat izin angkut ikan arwana super red untuk pasar domestik maupun mancanegara hanya melalui BKSDA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga: 2 Tahun Pencarian, Polisi Bekuk Pencuri Ikan Arwana di Bogor, Kerugian Rp 24 Miliar

Dia merincikan untuk pasar dalam negeri, Surat Angkut Tanaman & Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dikenakan biaya sebesar Rp35.000 per dokumen. Sedangkan untuk pasar luar negeri (CITES) dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 per dokumen yang ditambah biaya Rp 20.000 per ekor.

Adapun sejak September 2021, usai regulasi Kementerian Kelautan dan Perikanan terbit pengusaha dan pedagang arwana mesti membayar untuk blanko atau Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) yang dikenakan biaya sebesar Rp 540.000 per dokumen ditambah biaya Rp 20.000 per ekor.

Sedangkan untuk Surat Angkut Jenis Ikan Luar negeri (SAJI-LN) per dokumen dikenakan pungutan sebesar Rp 840.000 ditambah biaya Rp 20.000 per ekor.

"Imbasnya selain biaya pengeluaran jadi berlipat-lipat, peraturan baru itu menjadikan proses pembuatan dokumen memakan waktu lebih lama dari yang biasanya dua atau tiga hari menjadi empat hari atau lebih," ujar Anto.

Lebih lanjut dia menilai bahwa peraturan baru tersebut terlalu dini tanpa sosialisasi dan diskusi terlebih dahulu dengan pengusaha maupun pedagang arwana. Anto mengatakan pihaknya meminta agar pengurusan surat izin angkut ikan arwana super red tetap berada di BKSDA.

Baca Juga: Warga Santap Ikan Arwana Seharga Puluhan Juta, Ini Penjelasan MUI

Apabila pembuatan dokumen angkut diputuskan diambil alih Pengelolaan Sumber Daya Pesisir & Laut (PSPL) Kementerian Kelautan dan Perikanan, maka pengusaha dan pedagang meminta kesiapan semua perangkat yang ada di instansi tersebut agar perizinan kian mudah. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI