PNBP Hingga September Capai Rp400 Miliar, KKP Janji Akan Diserahkan Pada Nelayan

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 17:43 WIB
PNBP Hingga September Capai Rp400 Miliar, KKP Janji Akan Diserahkan Pada Nelayan
ILUSTRASI-Puluhan kapal nelayan di Cirebon bersandar di muara. [Suara.com/Abdul Rohman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perikanan akan disalurkan kembali untuk kepentingan nelayan.

"PNBP ini nantinya akan kembali lagi ke nelayan, manfaatnya akan mereka rasakan seperti bantuan operasional melaut, perbaikan infrastruktur dan penunjang lain untuk aktivitas perikanan tangkap. Ini juga kita siapkan untuk penerapan PNBP pasca produksi ke depannya," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini.

Ia menjelaskan, pajak itu akan digunakan pula untuk percepatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan Indonesia yang mencakup pembangunan kampung nelayan maju untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Merujuk pada data KKP, capaian PNBP sumber daya alam perikanan tangkap hingga September 2021 mencapai Rp407,4 miliar. Sebanyak 5.265 dokumen perizinan usaha perikanan tangkap telah diterbitkan per 29 September 2021.

Baca Juga: Pemprov Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Oktober

Dokumen tersebut terdiri dari 945 surat izin usaha perikanan, 3.877 surat perizinan berusaha penangkapan ikan dan 443 perizinan berusaha pengangkutan.

Zaini menjelaskan, estimasi PNBP perikanan tangkap tahun 2021 akan melebihi tahun 2020 yang mencapai Rp643,6 miliar. Dengan demikian, cakupan program bantuan untuk masyarakat dan pembangunan sektor kelautan dan perikanan juga menjadi lebih banyak.

Ilustrasi nelayan tradisional.(pixabay)
Ilustrasi nelayan tradisional.(pixabay)

Meski pandemi belum usai, lanjutnya, aktivitas perikanan tangkap terus bergeliat untuk mendukung dan berkontribusi pada ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Seperti diketahui, peraturan teranyar terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan telah diterbitkan.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: KKP Tangkap Kapal Ikan Malaysia di Selat Malaka

Terbitnya peraturan itu menjadi landasan bagi program prioritas peningkatan PNBP yang dijalankan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Salah satu upaya yang dilakukan dengan menerapkan PNBP pasca produksi untuk membangun rasa keadilan bagi pemangku kepentingan dan juga negara.

Sebelumnya, Menteri Trenggono menegaskan meningkatnya PNBP sektor kelautan dan perikanan bertujuan untuk kesejahteraan nelayan. Selain itu juga akan digunakan kembali untuk percepatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan menjadi lebih modern.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI