Suara.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Wartomo mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango.
Keduanya meninjau langsung infrastruktur di Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango dalam mendukung percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN di wilayah Kabupaten Bone Bolango dan memastikan semuanya berjalan lancar.
Bendungan Bulango Ulu merupakan PSN sebagai jawaban dari persoalan pengendalian banjir dan kekeringan yang menjadi persoalan serius, bukan hanya di Kabupaten Bone Bolango, tetapi juga di Kota Gorontalo hingga Kabupaten Gorontalo. Namun dalam pelaksanaan pengadaan tanahnya, terdapat persoalan pada tahap inventarisasi dan identifikasi objek pengadaan tanah.
"Bendungan ini berfungsi sangat strategis bagi masyarakat sekitar, yaitu untuk pengendalian dan pengaturan air sehingga masyarakat bisa memanfaatkan debit air di musim kemarau. Maka dari itu, kita komitmen sekali untuk lakukan proses pengadaan tanahnya, kita susun strategi percepatan bersama melalui diskusi langsung ini," kata Surya, usai diskusi dengan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango, Selasa (28/9/2021).
Baca Juga: Berantas Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Ciptakan Kepastian Hukum Atas Tanah
Melanjutkan agenda kunjungan kerjanya, Surya mengunjungi Kantor Pertanahan Kota Gorontalo. Dalam kesempatan ini, ia bertemu dengan Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan Kono dan menyerahkan enam sertifikat tanah Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Gorontalo dan satu sertifikat tanah Hak Pakai kepada perwakilan dari Mahkamah Agung.
Agenda dilanjutkan bersama Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi. Di sela kunjungannya, ia berkesempatan menghadiri sidang pemeriksaan saksi atas dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Gabriel Triwibawa di Pengadilan Hubungan Industrial dan Tipikor, Gorontalo.
Ketika dimintai keterangan seusai menghadiri persidangan, Wamen ATR/Waka BPN menuturkan, penting bagi semua pihak untuk mulai memahami secara mendalam terkait dengan prosedur pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
"Semua pihak sangat terkait, dengan persoalan yang ada, kita butuh dukungan dari semua pihak khususnya dari aparat penegak hukum. Mudah-mudahan melalui forum ini dapat memastikan kejelasan prosedur juga kepastian hukum dalam proses pengadaan tanah," tutur Surya.
Lebih lanjut ia menegaskan, dalam proses pengadaan tanah, tentu mengedepankan kepastian hukum bagi masyarakat supaya bisa mendapatkan ganti untung yang layak.
Baca Juga: Dengan Teknologi Informasi, Kementerian ATR/BPN Berinovasi di Layanan Publik
"Intinya dari pengadaan tanah itu, pemerintah butuh untuk kepentingan umum, tapi jangan sampai merugikan rakyat," tegas Wamen ATR/Waka BPN.
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi juga mengatakan, proses persidangan adalah dalam rangka menyamakan persepsi dengan aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap proses pengadaan tanah itu adalah ranah administrasi dan itu menjadi penetapan pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan di penetapan lokasi.