Insiden Anak Buka Jendela Darurat, Kesigapan Pramugari dan Pilot Citilink Diapresiasi

Kamis, 30 September 2021 | 13:49 WIB
Insiden Anak Buka Jendela Darurat, Kesigapan Pramugari dan Pilot Citilink Diapresiasi
Ilustrasi pintu darurat pesawat (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerhati Penerbangan Alvin Lie memberikan apresiasi terhadap kesigapan pilot dan awak kabin Citilink dalam insiden penumpang anak yang melepas penutup pelindung tuas pintu darurat dalam penerbangan QG-944 rute Cengkareng-Batam.

Hal ini dikemukakan dalam AviaTalk, Insiden Pesawat! Penumpang Anak Membuka Jendela Darurat, Live di Instagram @alviation dan @citilink, Kamis 30 Septemnber 2021, pukul 10.00 WIB.

Turut hadir sebagai pembicara Captain Teguh Kristiono, Vice President Safety, Security & Quality PT Citilink Indonesia dan Rebecca Dora Maros, mantan awak kabin senior.

Alvin mengatakan, penumpang anak-anak yang berada di seat row 11 dalam penerbangan tersebut melepas penutup pelindung tuas pintu darurat atau cover handle emergency exit di luar pengawasan orang tuanya.

Baca Juga: Anak Usia 12 Tahun Naik Pesawat, Alvin Lie: Siapa yang Beri Izin?

"Terlihat ternyata penumpang anak duduk di seat row 11 di depan green zone emergency row, jadi tidak duduk di kursi emergency. Sedangkan kursi darurat Citilink ada di kursi 12 dan 14," ujar Alvin, Kamis (30/9/2021).

Mantan anggota Ombudsman RI itu menambahkan, awak kabin yang bertugas terlihat sudah melakukan tindakan sesuai prosedur dengan segera menginformasikan kejadian tersebut kepada Captain Pilot.

Kemudian, Captain segera memutuskan untuk mengalihkan (divert) penerbangan ke Bandara terdekat untuk dilakukan pengecekan secara teknis kondisi pesawat dan memastikan pesawat dalam kondisi aman, guna menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan.

Jadi safety is everbody bussiness, menjadi tanggung jawab bersama. Baik Pilot, awak kabin dan penumpang saling menjaga," jelasnya.

Kemudian, mengenai pertanyaan soal Citilink mengangkut anak-anak, Alvin menunjuk keputusan ada di tangan pemerintah.

Baca Juga: Kemenhub Segera Investigasi Pesawat Citilink yang Mendarat Darurat karena Bocah

"Maskapai membawa penumpang atas izin dan rekomendasi dari tim Satgas COVID-19 setempat (Bandar udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang). Citilink bertugas untuk memeriksa kembali kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum naik akan naik ke pesawat," katanya.

Sementara, Captain Teguh Kristiono, Vice President Safety, Security & Quality PT Citilink Indonesia mengatakan, kemungkinan ketika penumpang anak duduk di seat row 11, saat itu orang tuanya lengah atau tertidur sehingga tidak mengawasi anak.

Jadi si anak tidak pindah duduk, tapi berdiri dari tempat duduknya dan membuka tutup pelindung tuas pintu darurat atau cover handle emergency exit di luar pengawasan orang tuanya. Ketika tutup pelindung terbuka lampu indikator menyala di kabin dan kopit menandakan pintu darurat tidak tertutup dengan baik.

"Penumpang di seat row 15 dan pramugari langsung aware dan mengembalikan tutup pelindung tuas pintu darurat seperti sedia kala," ujar Teguh.

Terkait keputusan penerbangan QG 944 rute Cengkareng - Batam dialihkan (divert) ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, lanjut Teguh, Captain Pilot memutuskan untuk melakukan pengecekan secara teknis kondisi pesawat dan memastikan pesawat dalam kondisi aman, guna menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan.

"Kemudian operasional penerbangan Citilink tetap berjalan dengan normal dan seluruh penumpang yang berada dalam penerbangan tersebut berada dalam kondisi baik. Pesawat mendarat dengan selamat di Batam. Dapat kami informasikan bahwa sebelum melanjutkan perjalanan ke Batam, telah dilakukan pengecekan oleh Citilink, tim teknik serta otoritas berwenang dan hasil menunjukkan bahwa pesawat dinyatakan aman untuk melanjutkan perjalanan," jelasnya.

Terpisah, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyampaikan penjelasan mengenai keberadaan penumpang tersebut. 

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun dilarang melakukan perjalanan. Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari penyebaran Covid-19. 

“Tetapi di lapangan ada diskresi yang diberikan, misal anak-anak yang memang harus ikut bepergian karena mengikuti orang tuanya yang sedang pindah tugas,” ujarnya kepada wartawan Selasa (28/9/2021). 

“Atau bepergian karena memang harus sekolah di tempat/kota lain, serta anak yang berkebutuhan khusus dan harus mengikuti orang tuanya,” sambungnya. 

Novie menuturkan bahwa terkait diskresi ini harus mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19 setempat dengan menunjukkan dokumen/bukti penunjang perjalanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI