Dewas BPJS Kesehatan Pastikan Pengobatan Legenda Bulutangkis Dijamin Penuh JKN-KIS

Rabu, 29 September 2021 | 18:51 WIB
Dewas BPJS Kesehatan Pastikan Pengobatan Legenda Bulutangkis Dijamin Penuh JKN-KIS
Dok: BPJS Kesehatan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Iftida Yasar memastikan pengobatan legenda bulutangkis Indonesia, Verawaty Fajrin ditanggung oleh program JKN-KIS. Verawaty Fajrin saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta.

“Saat ini, kami memastikan bahwa kartu kepesertaan JKN-KIS milik Verawaty masih aktif dan dapat digunakan untuk menjamin pengobatannya. Koordinasi yang baik juga terus kami lakukan kepada pihak Rumah Sakit Dharmais untuk memastikan Verawaty mendapatkan pelayanan sesuai dengan hak kelas rawatnya,” kata Iftida, Senin (27/9/2021).

Iftida menjelaskan, Verawaty Fajrin saat ini mendapatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Dharmais di kelas 2. Namun, dengan adanya bantuan yang diberikan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), perawatan yang diterima Verawaty diubah menjadi di kelas 1.

“Kami juga secara aktif berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan seluruh atlet yang telah mengharumkan nama Indonesia di kancah dunia terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dan iurannya bisa dibayarkan oleh pemerintah agar kesehatan mereka selalu terjaga setelah pensiun sebagai atlet,” ungkap Iftida.

Baca Juga: Head to Head Indonesia vs Denmark di Ajang Piala Sudirman

Selain memastikan pengobatan Verawaty dijamin oleh Program JKN-KIS, Iftida juga menekankan kepada seluruh fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh peserta.

“Kami berharap kepada seluruh fasilitas kesehatan untuk terus meningkatkan komitmennya dalam memberikan layanan kesehatan yang terbaik bagi seluruh peserta JKN-KIS tanpa membeda-bedakan peserta JKN dengan pasien umum lainnya,” tutup Iftida.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI