Anak di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Ini Syaratnya

Rabu, 29 September 2021 | 08:42 WIB
Anak di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Ini Syaratnya
Ilustrasi anak di pesawat terbang. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara soal ada anak di bawah usia 12 tahun yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan pesawat.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto menegaskan, sebenarnya anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh melakukan perjalanan dengan pesawat.

Akan tetapi, bilang dia, terdapat diskresi yang diberikan kepada beberapa anak dengan perjalanan mendesak. Sehingga, anak di bawah usia 12 tahun itu boleh melakukan perjalanan dengan pesawat.

"Misal anak-anak yang memang harus ikut bepergian karena mengikuti orang tuanya yang sedang pindah tugas, atau bepergian karena memang harus sekolah ditempat/kota lain, serta anak yang berkebutuhan khusus dan harus mengikuti orang tuanya," ujar Novie kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga: Syarat dan Jadwal Penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam

Kendati begitu, Novie melanjutkan, harus ada persetujuan dari Satgas setempat untuk mendapatkan diskresi tersebut, dengan syarat menunjukkan dokumen atau bukti penunjang perjalanan.

Di sisi lain, Novie saat ini tengah melakukan investigasi terkait kejadian anak usia di bawah usia 12 tahun yang melakukan perjalanan dengan maskapai Citilink.

"Apakah kelalaian ada pada orangtuanya dalam mengawasi selama penerbangan, atau pihak operator penerbangan cq. Awak kabin dalam mencegah tindakan penumpang yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI