Suara.com - Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), yang didukung oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri, telah mengumumkan juara Paritrana Award Tahun 2020, dalam acara penganugrahan yang digelar secara daring pekan lalu.
Proses seleksi yang ketat sudah dilalui seluruh peserta Partitrana Award tahun ini, dan hasil penilaian dewan juri menobatkan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menjadi terbaik pertama dalam kategori kabupaten/kota dan berhak mendapatkan piala dan hadiah berupa kendaraan operasional.
Sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Tubagus Achmad Choesni bersama Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Koperasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Muhyidin, menyerahkan langsung kepada Wakil Bupati Raja Ampat, Orideko I Burdam, Sabtu (25/9/2021).
Orideko I Burdam dalam sambutannya menjelaskan, penghargaan yang diterima ini adalah hasil bersama seluruh pihak dalam menjaga pemerataan pelayanan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Raja Ampat. Menurutnya, komitmen ini harus terus dijaga dengan baik, agar manfaatnya tetap dapat dirasakan di masa yang akan datang.
Baca Juga: BPJamsostek Serahkan Langsung Piala dan Hadiah kepada Gubernur DIY
“Kami berharap, semoga dengan penghargaan yang diberikan, semakin mendorong seluruh pihak untuk mendaptkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang semakin baik di Raja Ampat,” ujar Orideko Burdam.
Paritrana Award merupakan ajang apresiasi kepada pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang memiliki komitmen dan dukungan terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Tahun ini, Paritrana Award telah memasuki tahun keempat dan diikuti oleh 34 provinsi, 514 kabupaten/kota, 143 badan usaha skala besar, 157 badan usaha skala menengah dan 34 UKM yang mewakili tiap provinsi.
Pada hari penyerahan hadiah Paritrana Award Tahun 2020, Pemkab Raja Ampat juga mendaftarkan perangkat RT/RW di wilayahnya ke dalam perlindungan 3 Program Jamsostek, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Ke depan, Pemkab Kabupaten Raja Ampat akan terus memperluas perlindungan kepada pekerja, sasaran terdekat yang menerimanya adalah pekerja di rumah ibadah.
Selanjutnya, Muhyidin menyampaikan bahwa Raja Ampat telah menyisihkan 514 kabupaten/kota lain di seluruh Indonesia dan menyabet Piala Paritrana 2020 dengan sejumlah keunggulan, seperti sisi regulasi dan dukungan anggaran untuk perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), termasuk perlindungan pada 21.000 pekerja rentan di Kabupaten Raja Ampat.
“Selamat atas penghargaan yang diperoleh Pemkab Raja Ampat melawan 514 kabupaten lain. Kami harap, regulasi dan pencapaian yang telah dihasilkan dapat dijaga agar terus menerus memberikan manfaat kepada masyarakat pekerjanya, dan kepada pemda yang lain, BPJamsostek siap berkolaborasi dengan seluruh stakeholder, baik di level pusat hingga daerah untuk mewujudkan perlindungan paripurna demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” tutupnya.
Baca Juga: BPJamsostek Gandeng ShopeePay untuk Mudahkan Peserta Bayar Iuran