“Harapannya dikemudian hari, hal seperti ini tidak terjadi lagi karena profesi wartawan adalah profesi yang mulia. Senantiasa bertindak dengan mengedepankan profesionalitas dan tidak mencampur adukkan antara opini dengan fakta. Dan oleh karenanya wartawan Indonesia dilengkapi dengan ‘hak tolak’ bila dirasakan tugas yang diemban telah melanggar independensinya”, pungkasnya.
Berita ini sebelumnya dimuat WartaEkonomi.co.id jaringan Suara.com dengan judul "Heru Hidayat Jadi Korban Hoaks Media Online, Kuasa Hukum Layangkan Protes"