Tambang Emas Ilegal Marak, Pengawasan Harus Terus Ditingkatkan

Selasa, 28 September 2021 | 11:48 WIB
Tambang Emas Ilegal Marak, Pengawasan Harus Terus Ditingkatkan
Ilustrasi bongkahan emas. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip) di Sulawesi Utara (Sulut) mengapresiasi ketegasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dalam menghentikan aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi PT. Bulawan Daya Lestari (BDL), Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

"Dalam menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di lokasi PT. Bulawan Daya Lestari (BDL), yang diduga kuat dilakukan oleh Yance Tanesia dan Jimmy Inkiriwang. Keduanya diduga sebagai pengusaha dan kontraktor yang membiayai aktivitas penambangan liar yang selama ini dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berlaku" ujar Pembina Lembaga Pengawasan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Jendri Sualang dalam keterangan persnya, Selasa (28/9/2021).

Hal senada disampaikan juga oleh Sekretaris Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Jefri Massie yang menilai, aparat hukum dan Pemda setempat agar tidak melakukan pembiaran dan konsisten memberantas pelaku PETI di lokasi BDL karena ini telah berlangsung sejak 2019. Penindakan tegas aparat penegak hukum dan konsisten serta tidak pandang bulu,membuktikan reformasi dibidang hukum masih berjalan .

"Apalagi masyarakat sekitar sudah melakukan protes karena lahan dan lingkungan mereka terganggu dengan adanya aktivitas pertambangan emas ilegal itu dimana menurut informasi yang kami terima diduga dilakukan oleh PT BDL versi Edwin Tanesia," katanya.

Baca Juga: Izin Dibekukan, PT Atlasindo Utama Karawang Dipasangi Pelang Larangan Beraktivitas

Sebagaimana diketahui bahwa PT. BDL tidak mengantongi Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk melakukan kegiatan penambangan. Untuk itu, Jendri menegaskan bahwa haram hukumnya PT. BDL melakukan aktivitas penambangan dan meminta kasus tersebut bisa ditindaklanjuti hingga tuntas.

"PT. BDL jelas-jelas telah melanggar aturan yang dibuat oleh pemerintah dalam hal ini tertuang dalam keputusan Menteri LHK, sehingga PT. BDL harus menerima sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya itu," tegasnya.

"Kami meminta supaya Gakkum KLHK, maupun Mabes Polri atau Polda setempat terus mengawasi, jangan sampai ada lagi aktivitas penambangan di area PT. BDL tersebut," imbuh Jendri.

Sebagaimana diketahui, sidak yang dilakukan Tim Gabungan Pusat dari Gakkum KLHK dan Bareskrim Mabes Polri terhadap PT BDL pada Sabtu (11/9/21) lalu, membawa sekitar 40 personil. Salah satu mobil membawa sejumlah plang larangan melakukan aktivitas pertambangan yang dipasang di lokasi PT. BDL.

Dengan pelaksanaan sidak tersebut, Tim Gabungan sudah mendapati bukti-bukti bahwa memang ada aktivitas pertambangan ilegal dan akan terus ditindaklanjuti.

Baca Juga: Diklaim Potensi Tambang Emas Kalahkan Grasberg, Blok Wabu Jadi Rebutan Pengusaha

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) melarang keras masyarakat melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menegaskan, pertambangan ilegal tersebut bukanlah tambang rakyat.

"Ini penting, banyak dipelesetkan seolah-olah kalau rakyat menambang itu jadi pertambangan rakyat. Pertambangan rakyat yang sesungguhnya ada aturannya, ada regulasinya, dan sudah jelas," ungkapnya dalam sesi webinar.

Menurut dia, tambang liar memang tak diizinkan lantaran tidak mengikuti regulasi yang ada, tidak mengikuti tata kelola pertambangan yang baik, serta membahayakan dan merusak.

Selain melanggar berbagai undang-undang dan regulasi yang ada, secara esensial PETI disebutnya melanggar UUD 1945. Pertambangan ilegal tidak sejalan dengan Pasal 33 ayat 3, yang berbunyi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI