Suara.com - Pemerintah menetapkan bahwa para pelaku pariwisata harus memiliki sertifikasi CHSE (Clean, Health, Safety, and Environment) berlabel Indonesia Care atau I Do Care. Tujuannya, memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan saat berlibur ditengah pandemi Covid-19.
Secara umum, sertifikasi CHSE adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain yang terkait, lingkungan masyarakat, serta destinasi pariwisata. Sertifikasi ini memberi jaminan kepada masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan adalah sesuai standar protokol CHSE.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berharap dengan adanya kewajiban sertifikat CHSE ini dapat mendongkrak kinerja sektor pariwisata yang sudah lesu lebih dari 1,5 tahun akibat pandemi Covid-19.
"Tentunya ini kita berharap kesiapan sektor pariwisata dan ekraf dalam menerapkan prinsip-prinsip kebersihan, prokes, keselamatan para pengunjung, kelestarian lingkungan di dalam berbagai aspek kesehatan," kata Airlangga dalam acara Rakornas Parekraf Tahun 2021, secara daring, Senin (27/9/2021).
Baca Juga: Dispar Kulon Progo Catat Baru Ada Dua Destinasi Wisata yang Kantongi CHSE
Pogram I Do Care lanjut Airlangga dijalankan seiringan dengan beberapa program lain, sehingga ini diharapkan juga ditindaklanjuti dengan kerja sama antar Kementerian.
"Misalnya KKP dengan KLHK, penerapan prokes di destinasi wisata yang berstatus taman nasional, sampai pembukaan kembali layanan penerbangan internasional dengam pembahasan dan diskusi dengan Kementerian Perhubungan, Kemenlu, Kumham, serta pihak-pihak lain," paparnya.
Dengan adanya segala upaya tersebut, Menko Airlangga berharap industri pariwisata diharapkan dapat meningkatkan standar pelayanan sehingga bisa kembali mendapat kepercayaan baik domestik maupun mancanegara.
"Saya berharap industri di tanah air bs bangkit dari dampak pandemik Covid-19," pungkasnya.
Baca Juga: 7 Objek Wisata Jogja Uji Coba Dibuka Saat PPKM Level 3, Spot Lain Dilarang Curi Start