Suara.com - Optimalisasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada restrukturisasi mesin industri kecil dan menengah (IKM) seiring peningkatan ekspor furnitur hingga 30,8 persen hingga Agustus 2021 lebih baik dibandingkan periode sama 2020.
"Ini menandakan bahwa produk furnitur kita sudah kompetitif di kancah global. Apalagi, produk furnitur kita dinilai unik dan inovatif karena terobosan-terobosan yang dilakukan para pelaku industri agar bisa berdaya saing," kata Plt Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita.
Meski terdampak pandemi COVID-19, industri furnitur nasional mampu menunjukkan performa yang cemerlang. Hal ini tercermin dari nilai ekspor industri furnitur pada 2020 sebesar 2,19 miliar dolar AS atau naik 12,2 persen dibandingkan 2019.
Kini, sejumlah negara sudah diproyeksi jadi tujuan utama ekspor produk furnitur dari Indonesia, antara lain Amerika Serikat, Jepang, Belanda, Jerman, dan Inggris.
Baca Juga: Kementan: Peluang Ekspor Beras Premium sangat Besar
Kemenperin bertekad terus mengembangkan pelaku IKM sektor furnitur. Salah satu strateginya adalah menerapkan pola kemitraan antara IKM dan industri besar atau industri menengah sebagai bagian membangun ekosistem rantai pasok, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dalam proses produksi.
"Untuk meningkatkan kemampuan industri kecil dalam memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan oleh industri besar atau industri menengah sebagai offtaker, kami di Direktorat Jenderal IKMA Kemenperin memiliki program pendampingan yang diberikan kepada pelaku industri kecil yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk," paparnya.
Guna mendukung sektor IKM furnitur dapat meningkatkan produktivitas dan kualitasnya, sehingga memacu perluasan pasar ekspor, Kemenperin memiliki program restrukturisasi mesin dan peralatan produksi. Upaya ini sejalan untuk mendorong para pelaku IKM memanfaatkan teknologi terkini.
"Program restrukturisasi ini dalam bentuk pemberian potongan harga (reimburse) terhadap IKM yang telah membeli mesin dan atau peralatan dalam jangka waktu tertentu untuk menunjang proses produksi," jelas Reni.
Potongan harga yang diberikan, yaitu sebesar 25 persen dari harga pembelian untuk mesin dan/atau peralatan buatan luar negeri (impor) dan 40 persen dari harga pembelian untuk mesin dan/atau peralatan buatan dalam negeri.
Baca Juga: Ekspor Pertanian Agustus 2021 Naik 17,89% Dibanding Bulan Sebelumnya
"Program ini dapat diikuti oleh seluruh IKM dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Perindustrian yang telah ditetapkan. Diharapkan program ini dapat menjadi pemicu peningkatan teknologi produksi pada IKM melalui peremajaan mesin dan atau peralatan sehingga ke depannya dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas produk IKM," imbuhnya.
Dalam upaya mendukung penggunaan teknologi baru melalui program restrukturisasi mesin, Reni dengan didampingi Inspektur II Kemenperin serta Direktur IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan Kemenperin beberapa waktu lalu melakukan kunjungan kerja ke IKM furnitur yang telah menerima dua kali fasilitas program restrukturisasi, yaitu CV Property di Kawasan Industri Semarang, Jawa Tengah.
Pimpinan CV Property Rudy Temasoa Luwia menyampaikan penggunaan mesin berteknologi dalam proses produksi pada IKM furnitur sudah merupakan suatu keharusan, jika ingin tetap bersaing di pasar ekspor.
"Dengan adanya pandemi ini, permintaan buyer kepada kami terus meningkat. Hal ini merupakan peluang yang harus disikapi dengan memperbaiki kinerja dan mutu salah satunya dengan menggunakan mesin peralatan," tutur Rudy.
Direktur Industri Kecil dan Menengah Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan Kemenperin Riefky Yuswandi mengemukakan pihaknya menyaksikan secara langsung penerapan penggunaan mesin berteknologi pada IKM furnitur dapat meningkatkan kinerja dalam menghasilkan produk yang berkualitas.
"Hal tersebut sudah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah dan dapat menjadi contoh bagi industri lainnya," ujarnya.