Suara.com - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwidjono Moegiarso mengatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja hadir untuk memberikan arah kebijakan dalam melakukan langkah-langkah strategis yang bertujuan untuk meningkatkan dan memajukan perekonomian Indonesia.
Salah satu kebijakan strategis yang diambil pemerintah adalah dengan melakukan reformasi regulasi atas perizinan berusaha dengan menerapkan tiga prinsip yaitu (i) menerapkan konsep perizinan berusaha dengan pendekatan berbasis risiko, (ii) menyederhanakan berbagai persyaratan dasar, dan (iii) penyederhanaan dari persyaratan investasi.
“Regulasi yang kita reformasi ini dilakukan untuk mewujudkan ekosistem investasi yang lebih kondusif dan juga untuk kemudahan berusaha di Indonesia yang tentunya akan berdampak signifikan pada penciptaan lapangan kerja, khususnya dalam mendorong perekonomian nasional kita,” ujar Susiwijono dalam keterangan persnya, Minggu (26/9/2021).
Lebih lanjut, kebijakan reformasi regulasi ini tidaklah mudah untuk diimplementasikan apabila tidak diikuti dengan penyesuaian terhadap pola pikir dan pemahaman yang utuh.
Baca Juga: Sesuaikan dengan UU Cipta Kerja, Perda yang Berlaku di Balikpapan akan Diinventarisasi
Oleh karena itu, sarana edukasi dan informasi yang jelas tentunya akan bermanfaat besar untuk memperkaya wawasan terkait pelaksanaan reformasi regulasi.
"Dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif dan juga termasuk didalamnya penerapan pendekatan yang berbasis risiko pada perizinan berusaha untuk mewujudkan perizinan berusaha di Indonesia,” imbuh dia.