Suara.com - Cara daftar BPJS Kesehatan Online kini anti ribet. Calon peserta BPJS cukup menginstal aplikasi Mobile JKN di ponsel pintar agar bisa mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan. Cara daftar BPJS Kesehatan Online bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut seperti dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id.
1. Unduh aplikasi JKN Mobile di Playstore atau Appstore.
2. Klik Daftar pada aplikasi tersebut.
3. Pilih pendaftaran peserta baru jika calon peserta belum pernah memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelumnya.
Baca Juga: Makin Mudah, Registrasi Autodebit BPJS Kesehatan Kini Bisa Lewat Mobile JKN
4. Klik setuju jika telah membaca semua ketentuan pendaftaran.
5. Masukan NIK KTP dan nama lengkap.
6. Masukan kode captcha yang tertera.
7. Sistem akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.
8. Isi semua data diri sesuai dan klik selanjutnya
Baca Juga: Tambah Fitur Baru, Konsultasi Kesehatan Lebih Mudah Lewat Mobile JKN
9. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter umum dan dokter gigi.
10. Masukan alamat email aktif untuk mengirimkan pemberitahuan dan kode verifikasi.
11. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.
12. Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile.
13. Peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi. Pembayaran premi bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket dan supermarket.
14. Setelah melakukan pembayaran, artinya peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN.
Demikian cara daftar BPJS Kesehatan online. Sebagai informasi menurut UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial disebutkan bahwa status kepesertaan dalam BPJS bagi seluruh warga Indonesia adalah wajib.
BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta beserta anggota keluarganya. Pemberi kerja wajib memberikan jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya.
Sementara bagi para wirausahawan bisa mendaftarkan jaminan sosial lewat skema pendaftaran mandiri. Baik bagi dirinya sendiri maupun keluarganya. Skema mandiri ini bertujuan untuk memeratakan sistem jaminan sosial bagi seluruh masyarakat.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni