Suara.com - Penerima dana bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) yang disalurkan melalui Bank Himbara tidak dikenakan potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi. Hal ini dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, usai bertemu dengan penerima BSU di Manado, Sulawesi Utara.
"Bantuan BSU sebesar Rp1 juta tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," katanya.
Ida menjelaskan, saat ini, penyaluran BSU telah memasuki tahap V, dengan total data calon penerima BSU yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker sebanyak 7.748.630 calon penerima. Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima.
"Kita prioritaskan penerima BSU ini tidak menerima program lain, sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah," katanya.
Baca Juga: Kemnaker Terus Berupaya Turunkan Angka Pengangguran, Ini Strateginya
Menaker bersyukur, BSU yang digulirkan pemerintah dapat membantu pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kita berharap, semua program ini akan selesai di Bulan Oktober 2021," ujarnya.
Di sela-sela kunjungan kerjanya keSulut tersebut, Ida mengunjungi sejumlah pekerja/buruh penerima BSU tahun 2021.
Mereka yang ditemui adalah Diana Spencer (pekerja Fiesta Swalayan, Manado), Maykel Marlon Umbas (CV Kombos Manado 1), Alfrets Fernando Gerry Najoan (Swadharma Bakti Negara), dan Rendy Tumiwa Mawitjere (Hotel Gran Puri Manado).
Diana mengutarakan rasa bahagianya, karena mendapatkan BSU dari pemerintah. Ia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo, yang telah menggulirkan Program BSU.
Baca Juga: Kemnaker Perkuat Sinergi Ketenagakerjaan dengan Serikat Pekerja/Buruh
“Bantuan ini sangat berarti bagi saya dan keluarga, karena operasional menjadi tidak stabil beberapa waktu ini. Dengan BSU ini, kebutuhan kami sehari-sehari dapat terbantu,” kata Diana.