Suara.com - Peringatan Hari Tani Nasional ke-58 tahun masih saja diwarnai konflik agraria antara-rakyat dan pengusaha. Padahal, Presiden RI ke-1 Soekarno telah mengantisipasi hal itu dengan menerbitkan Undang-Undang 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria agar lahan garapan warga tak mudah begitu saja diserobot pihak lain.
"Pendiri bangsa kita menerbitkan UUPA bertepatan dengan Hari Tani Nasional pada 1960 silam sudah sangat jelas maksud dan tujuannya untuk melindungi kaum tani dan mensejahterakan petani," ujar ekonom Rizal Ramli dalam pidato Peringatan Hari Tani Nasional di Villa Bukit Sentul, Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat.
Namun, menurut Rizal Ramli, yang terjadi sekarang ini banyak petani yang mengeluh dan kecewa pada pemerintah lantaran mengabaikan adanya konflik agraria antara-masyarakat dan pengusaha.
Padahal, menurut Rizal Ramli, apabila pemerintah mengimplementasikan UUPA itu secara baik dan benar, maka hal itu tak perlu terjadi.
"Pada tahun-tahun sebelumnya, alih-alih tanah sudah kembali menjadi milik petani, justru yang mengemuka pada setiap memperingati Hari Tani Nasional, yang diungkap teman-teman pejuang hak-hak masyarakat sipil, khususnya hak-hak para petani, justru angka konflik tanah yang terus membengkak, jumlah konflik agraria yang kian sulit menemukan titik penyelesaiannya," kata Rizal Ramli.
Baca Juga: Turun Gunung Lawan Sentul City, ProDem: Masyarakat Bersatu Lawan Para Cukong-cukong
Menurut Rizal Ramli, konflik agraria yang terjadi sekarang ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah sudah melupakan sejarah perjuangan pendiri bangsa dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat dengan menerbitkan UUPA pada tahun 1960 agar masyarakat bisa terlindungi dan merasa merdeka di negerinya sendiri.
"Kalau dilihat dari produk politik yang dilahirkan pemerintahan RI, terutama UUPA, bangsa ini sudah sangat merdeka. Sebab inilah undang-undang yang benar-benar berpihak kepada rakyat. Inilah undang-undang yang secara revolusioner mengubah 180 derajat peraturan kepemilikan tanah dari versi penjajah Belanda yang memberikan keleluasaan kepada penjajah memiliki dan menguasai tanah sesuka-suka mereka," kata dia.
Bagi Rizal Ramli, ditetapkan Hari Tani Nasional merupakan bukti pendiri bangsa telah memperkirakan bahwa persoalan tanah atau agraria adalah kunci dari stabilitas negara.
"Para pendiri bangsa sangat paham bila muncul konflik soal tanah akan menimbulkan keguncangan politik yang sulit diprediksi dan sulit dikendalikan," kata Rizal Ramli.
Dalam konteks sekarang, Rizal Ramli meyakini masih ada cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk meminimalisir konflik agraria antara-masyarakat dan pengusaha.
Misalnya, pertama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional harus mengeluarkan maklumat moratorium nasional penggusuran rakyat dari tanah yang dikelolanya, baik di sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, pertanian, infrastruktur maupun properti.
Baca Juga: Unjuk Rasa Tuntut Kesejahteraan Petani, Mahasiswa Segel Gedung DPRD Lamongan
"Kedua, mengevaluasi, memeriksa dan mengaudit terhadap semua izin peruntukan penggunaan tanah baik itu SIPPT, HGU, HGB, dan lain-lain yang telah diberikan, baik masa berlakukanya maupun cara mendapatkan izin-izin tersebut," kata Rizal Ramli.
Kemudian, mewajibkan semua pemilik SIPPT, HGU, HGB, untuk mengumumkan a) jenis dan nomer surat izin, b) luas wilayah yang diberikan izin, c) peta (denah) lokasi lahan yang diizinkan dikelola, dan memasangnya di atas plang (billboard) atau yang sejenisnya di tempat strategis agar diketahui masyarakat, khususnya penduduk/pengelola lahan yang menjadi obyek surat izin tersebut.
"Dengan cara ini persoalan pertanahan menjadi lebih transparan, dan apabila masyarakat setuju dengan izin-izin tersebut bisa mempersiapkan diri secara lebih seksama, sehingga tidak menjadi korban mafia tanah atau persekongkolan jahat antara pemilik modal dan para preman atau penguasa yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk membela para pemilik modal," kata Rizal Ramli.