KLHK Tetap Hentikan Perizinan Baru Kebun Sawit

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 25 September 2021 | 01:05 WIB
KLHK Tetap Hentikan Perizinan Baru Kebun Sawit
Perkebunan sawit di Kapuas, Kalimantan Tengah. [suara.com/Laban Laisila]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya tetap akan menghentikan perizinan baru perkebunan sawit di kawasan hutan meski moratorium sawit telah berakhir pada 19 September 2021, kata Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Ruandha Agung Sugardiman.

Ruandha mengatakan walau Inpres Nomor 8 Tahun 2018 ini sudah berakhir tanggal 19 September lalu, Menteri LHK belum akan memberikan izin kebun sawit baru di kawasan hutan. Ia juga mengatakan kementerian telah menunjukkan kinerja baik saat mengawal inpres moratorium sawit.

"Tugas-tugas yang diamanahkan Presiden kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah berhasil dilakukan dengan baik," katanya dalam konferensi pers virtual yang diikuti di Jakarta, Jumat.

"Walau sekarang sudah tidak ada Inpres 8 Tahun 2018 atau kelanjutannya, kebijakan Ibu Menteri KLHK tetap akan menghentikan perizinan baru," tambahnya.

Baca Juga: Pemerintah Harus Pertimbangkan Lanjutkan Moratorium Sawit

Inpres Nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit atau yang dikenal sebagai moratorium izin sawit telah berakhir masa berlakunya pada 19 September 2021.

Sampai saat ini masih belum ada keputusan terkait kelanjutan dari aturan moratorium izin tersebut.

Ruandha menjelaskan bahwa Menteri LHK Siti Nurbaya tetap menghentikan perizinan baru tersebut salah satunya karena pemerintah telah berkomitmen untuk menuju penyerapan bersih atau net sink karbon pada 2030 untuk sektor kehutanan dan penggunaan lahan (forestry and land use/FOLU).

Ia mengatakan tetap dirilisnya pembaruan luasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) meski moratorium tersebut belum diperpenjang terkait juga dengan tujuan mencapai net sink di sektor FOLU tersebut.

"PIPPIB meneruskan tugas-tugas Inpres Nomor 8 Tahun 2018 ini sangat terkait dengan Indonesia FOLU net sink 2030 ini. Oleh karena kebijakan ini diambil Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk terus dilanjutkan," katanya.

Baca Juga: Perbaikan Tata Kelola Sawit Belum Selesai, Moratorium Perlu Dilanjutkan

KLHK sendiri telah memperbarui luasan PIPPIB 2021 Periode II menjadi 66.139.183 hektare atau turun dari jumlah 66.182.094 hektare yang dinyatakan pada periode pertama tahun ini. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI