Pemerintah Harus Pertimbangkan Lanjutkan Moratorium Sawit

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 25 September 2021 | 00:56 WIB
Pemerintah Harus Pertimbangkan Lanjutkan Moratorium Sawit
Tim gabungan memadamkan api di lahan sawit yang terbakar di Bunut, pelalawan, Senin (10/8/2020). [Riau Online]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan untuk melanjutkan kebijakan moratorium sawit dalam rangka dapat menyelesaikan pekerjaan rumah terkait dengan berbagai permasalahan dalam tata kelola komoditas tersebut.

Direktur Program Strengthening Palm Oil Sustainability in Indonesia/SPOS Indonesia, Irfan Bakhtiar, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (24/9/2021) menyatakan bahwa moratorium masih diperlukan agar pemerintah menuntaskan pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.

Dengan melanjutkan moratorium, menurut dia, pemerintah juga perlu segera memastikan upaya yang luar biasa untuk menyelesaikan hal itu.

"Kita masih perlu moratorium jilid II. Kalau tidak dilanjutkan, negara dan petani justru akan mengalami banyak kerugian," katanya.

Baca Juga: Perbaikan Tata Kelola Sawit Belum Selesai, Moratorium Perlu Dilanjutkan

Ia menyoroti saat ini masih ada persoalan kebun sawit di kawasan hutan yang belum tuntas. Dari 3,4 juta hektar sawit di kawasan hutan, catatan yang disampaikan ke publik baru sekitar 600.000 hektar kebun perusahaan yang sudah mengajukan pelepasan.

Selain itu, ujar dia, hingga sekarang juga belum ada langkah apapun baik untuk pelanggaran maupun keterlanjuran yang terjadi. Kebun sawit rakyat di kawasan hutan juga masih sangat minim yang teridentifikasi.

"Langkah penyelesaian yang diharapkan melalui reformasi agraria juga belum dilakukan. Pendataan data kebun sawit, terutama sawit rakyat, belum terkonsolidasi dengan baik antar-instansi pemerintah," katanya.

Dari sisi produksi, lanjutnya, upaya peningkatan produktivitas masih jauh dari harapan karena peremajaan sawit baru terealisasi kurang lebih 63 ribu hektare.

Seperti diketahui, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit atau dikenal sebagai moratorium sawit ditandatangani Presiden Joko Widodo 19 September 2018. Setelah Inpres berakhir 19 September 2021, pemerintah belum menentukan sikap apakah akan menghentikan atau melanjutkan moratorium.

Baca Juga: Moratorium Sawit: Percuma Diperpanjang kalau Tidak Diperkuat

Sementara itu, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ruandha Agung Sugardiman mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi dan menyusun kembali langkah-langkah untuk menata sawit.

Secara marathon, dengan instansi kementerian lainnya, KLHK terus mengidentifikasi berapa banyak kebun kelapa sawit yang merambah ke dalam kawasan hutan.

"Usulan-usulan untuk mempercepat penataan sawit sudah kami ajukan ke Ppresiden dan masih menunggu tanggapan dari Bapak Presiden," kata Ruandha.

Data KLHK menyebutkan, lanjutnya, seluas 3,37 juta hektare (ha) lahan sawit berada dalam kawasan hutan dan baru sekitar 700.000 ha yang telah selesai diproses penyelesaiannya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono mengungkapkan, luas tutupan sawit di Indonesia sebesar 16,38 juta ha. "Distribusi sawit terluas ada di Sumatera dan Kalimantan sedangkan ke wilayah Indonesia timur baru beberapa," paparnya.

Ketua Umum Perkumpulan Forum Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI) Pahala Sibuea mendukung kelanjutan moratorium sawit karena dirasakan sangat bermanfaat untuk meningkatkan kemitraan petani sawit.

Ia menyoroti bahwa moratorium justru akan meningkatkan pendapatan petani sawit. Selama moratorium, pasokan dan permintaan akan seimbang sehingga berdampak pada harga yang tinggi. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI