Menang Sengketa Pajak Lawan DJP, Ini Tanggapan PGN

Jum'at, 24 September 2021 | 19:26 WIB
Menang Sengketa Pajak Lawan DJP, Ini Tanggapan PGN
Menang Sengketa Pajak Lawan DJP, Ini Tanggapan PGN. Ilustrasi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menyatakan perseroan akan menaati semua keputusan hukum yang berlaku terkait perkara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penjualan gas bumi ke konsumen periode penjualan tahun 2012-213. 

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PGN, Fadjar Harianto Widodo menjelaskan bahwa atas perkara pajak yang melibatkan PGN, perusahaan berkomitmen melaksanakan keputusan hukum yang berlaku.

"Kami menghormati keputusan hukum yang telah diputuskan, itu sebabnya di laporan keuangan tahun 2020 PGN telah melakukan provisi atas sengketa pajak tersebut," jelas Fadjar dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).

Terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Peninjauan Kembali (PK) atas empat perkara pajak PPN pada sejumlah transaksi penjualan gas bumi di 2012 dan 2013, khusus untuk keputusan terkait sengketa pajak PPN penjualan gas bumi ke konsumen dengan Direktorat Jenderal Pajak senilai Rp239 Miliar, PGN sejauh ini belum menerima informasi resmi.

Baca Juga: PGN Solution Beri Kesempatan Perempuan Meniti Karir di Konstruksi

"Hingga saat ini kami belum mendapatkan informasi dan salinan resmi terkait keputusan pajak dengan nomor perkara 2298 B/PK/PJK/2021. Prinsipnya, kami akan menghormati dan menjalankan setiap keputusan hukum yang ada," kata Fadjar.

Fadjar menambahkan, saat ini fokus PGN adalah memperkuat dan memperluas penyaluran gas bumi untuk berbagai sekmen pelanggan. 

Memasuki tahun 2021, PGN melaporkan kinerja operasional yang terus positif. Pada Semester 1 2021 volume distribusi gas selama periode Januari – Juni 2021 sebesar 867 BBTUD, naik dibandingkan volume penyaluran gas Semester I 2020 sebesar 811 BBTUD (YoY). Sedangkan untuk volume transmisi pada periode yang sama tahun 2021 sebesar 1.232 MMSCFD. 

PGN juga mencetak volume upstream sebesar 20.486 BOEPD, Regasification sebesar 91 BBTUD, LPG Processing sebesar 114 TPD, dan Oil Transport sebesar 9.231 BOEPD.

"Kami berusaha mengoptimalkan setiap peluang agar gas bumi dapat menjadi energi bagi pemulihan ekonomi Indonesia. Kami juga bersyukur bahwa tren perbaikan kinerja PGN sangat positif. Inilah yang menjadi fokus perusahaan saat ini dan ke depan," pungkas Fadjar.

Baca Juga: Diklaim Sasar Kalangan Atas, Peneliti: PPN Sembako Berdampak Pada Masyarakat Bawah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI