Erick Thohir Kembali Bongkar Kasus Korupsi di PTPN

Jum'at, 24 September 2021 | 15:36 WIB
Erick Thohir Kembali Bongkar Kasus Korupsi di PTPN
Menteri BUMN Erick Thohir. Antara/Hafidz Mubarak A/ama/pri.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Arya Sinulingga buka suara terkait dengan korupsi yang membuat utang PT Perkebunan Nusantara (Persero) (PTPN) mencapai Rp 43 Triliun.

Menurut Arya, kejadian itu merupakan masa lalu di mana kondisi PTPN sudah lebih membaik. Bahkan, sebut dia, saat ini PTPN sudah berupaya dan menjalankan strategi agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.

"Peristiwa yang dimaksud adalah sebelum transformasi dilaksanakan. Saat ini PTPN sudah menunjukkan proses keberhasilan transformasi dan Pak Erick sangat mendukung proses transformasi PTPN Group bahkan menjadikan PTPN sebagai salah satu contoh BUMN yang sudah mulai menunjukkan hasil melakukan transformasi, yakni dengan berhasilnya PTPN mencapai laba Rp 2,3 trilliun di Agustus 2021 dari yang tahun lalu posisi rugi sekitar Rp 1,6 triliun," ujar Arya kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).

Arya melanjutkan, PTPN juga telah berhasil merestrukrurisasi utang pada semester 1 ini dengan ditandatanganinya MAA dengan para peminjam di mana PTPN dapat merelaksasi utang.

Baca Juga: Ini Alasan Azis Syamsuddin Tak Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

"PTPN Holding dan anak perusahaan sudah meraih sertifikasi SMAP ISO 37001 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) pada akhir 2020 lalu. Saat ini sedang dilakukakan audit penerapan SMAP di lingkungan PTPN Group oleh konsultan," kata Arya.

"PTPN dan KPK juga sudah menandatangani MOU terkait WBS Pelaporan LHKPN 2020 sudah 100 persen dilakukan oleh baik manajemen (BOD dan BOC) maupun BOD-1 PTPN Group," tambah dia.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka-bukaan soal keadaan utang PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN yang mencapai Rp 43 triliun.

Menurut Erick, utang PTPN tersebut terjadi karena adanya praktik-praktik korupsi terselubung yang dilakukan oknum. Lantaran itu, dia mendukung oknum tersebut untuk segera dihukum dan diadili.

"PTPN punya utang Rp 43 triliun, ini merupakan penyakit lama, dan ini korupsi terselubung yang memang harus dibuka dan dituntut yang melakukan ini," ujar Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga: Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Dirawat di RS, KPK: Kami Mohon Doa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI