9 Langkah Mudah Cara Perpanjang SIM Online Dengan Aplikasi Sinar

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 24 September 2021 | 14:39 WIB
9 Langkah Mudah Cara Perpanjang SIM Online Dengan Aplikasi Sinar
Alur Perpanjangan SIM Online via Digital Korlantas Polri (www.digitalkorlantas.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan aplikasi digital Korlantas Polri untuk mempermudah pengurusan administrasi secara online.

Di dalamnya mengakomodasi layanan SIM Nasional Presisi (Sinar) untuk perpanjang SIM Online. Sembilan cara mudah perpanjang SIM Online bisa dilakukan dengan mengikuti langkah berikut.

1. Download aplikasi digital Korlantas Polri lewat Playstore atau Appstore kemudian lakukan login. Data pada menu login akan diverifikasi terlebih dahulu dengan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.

2. Pilih ikon Sinar pada aplikasi tersebut.

Baca Juga: Bikin dan Perpanjang SIM Kini Secara Daring, Kapolri: Bisa Diantar ke Rumah

3. Pilih menu Perpanjangan SIM.

4. Pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

5. Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online.

6. Pilih metode pengiriman yang bisa dilakukan. Pengiriman meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.

7. Pemohon perpanjang SIM online dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.

Baca Juga: SIM Online: Syarat Daftar, Cara, Biaya, dan Tes Kesehatan

8. Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih. Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, anda hanya perlu menunggunya di rumah.

9. Setelah SIM yang diperpanjang terkirim sesuai alamat, anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri. Apabila verifikasi selesai dilakukan, SIM baru hasil perpanjangan siap digunakan.

Untuk diketahui, perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap lima tahun sekali. Jika terlambat melakukan perpanjangan, anda harus mengulangi dari awal lagi pembuatan SIM. Adapun biaya perpanjangan SIM diperinci sebagai berikut. Biaya ini tidak termasuk biaya pengiriman ke alamat rumah pemohon. Sementara itu biaya pengiriman akan dihitung terpisah sesuai alamat tujuan.

1. Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000

2. Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

3. Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

4. Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000

5. Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000

6. Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000

7. Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000

8. Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000

9. Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI