Viral Kasus Warkopi Diduga Langgar HAKI, Dirjen KI Kemenkumham Ternyata Soroti Hal Ini

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 24 September 2021 | 09:52 WIB
Viral Kasus Warkopi Diduga Langgar HAKI, Dirjen KI Kemenkumham Ternyata Soroti Hal Ini
Gedung DJKI Kemenkumham (Kemenkumham)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belakangan ini, viral tiga orang pemuda yang nampak mirip dengan komedian Warkop DKI. Tiga pemuda tersebut adalah Alfin (Indro), Sepriadi (Dono) dan Alfred (Kasino) yang membentuk grup dengan nama Warkopi.

Banyak warganet yang setuju jika ketiga pemuda itu mirip dengan Dono, Kasino dan Indro. Meski demikian, ketenaran mereka dapat kritik dari Indro Warkop yang menyebut ketiga pemuda itu tidak menghargai Wakopr DKI lantaran mereka memiliki HAKI (Hak Kekakayaan Intelektual).

Terlepas dari kasus viral tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ternyata juga menyoroti kasus terkait HAKI, khususnya di marketplace.

Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM mengapresiasi Shopee, Bukalapak dan Tokopedia yang memberlakukan peraturan khusus untuk penjualan barang.

Baca Juga: Warkopi Tanggapi Teguran Indro Warkop, Semakin Banjir Gunjingan!

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris menyampaikan bahwa pemerintah membutuhkan bantuan masyarakat untuk menghentikan pelanggaran KI, khususnya di platform digital.

“Kami sangat mengapresiasi langkah-langkah pemilik lokapasar yang membantu meminimalisir peredaran dan penjualan barang palsu dan bajakan di lapak masing-masing. Kami sadar bahwa pemberantasan pelanggaran kekayaan intelektual tidak bisa kami lakukan sendirian, namun harus bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat,” ujar dia, dikutip via Harian Jogja, Jumat (24/9/2021).

Shopee dan Tokopedia bahkan tegas dalam menindak terkait hak kekayaan intelektual, mereka menggandeng Polri yang tergabung dalam Satgas Penindakan Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk melakukan investigasi lebih lanjut jika produk palsu tersebut dinilai dapat membahayakan masyarakat.

Ia juga menghimbau agar masyarakat tidak menjual barang-barang ilegal dan lebih hati-hati saat menerima produk yang berpotensi palsu dan segera melaporkan hal itu.

Bersamaan dengan ini, Tokopedia juga meningkkatkan upaya untuk melindungi KI sepanjang tahun 2020. Total 1,9 juta produk yang melanggar KI dan produk palsu telah dihapus dari Tokopedia dan 30 ribu toko yang menjual produk palsu ditutup.

Baca Juga: Cara Menukar Koin Shopee Jadi Uang, Dijamin Mudah!

Diwartakan sebelumnya, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo menjelaskan Satgas Operasi Penanggulangan Status Priority Watch List (PWL) Indonesia di bidang kekayaan intelektual (KI) tengah menyusun kerja sama dengan berbagai lokapasar untuk memastikan bahwa tidak ada penjualan barang palsu di lapak digital.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI