Suara.com - Satpol PP baru-baru ini melakukan penindakan untuk menutup etalase rokok di gerai ritel. Dasar aksi tersebut ialah Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Tanpa Rokok yang menuai protes dari berbagai kalangan termasuk komunitas konsumen dan pelaku usaha.
Ketua Umum Komunitas Perokok Bijak, Suryokoco Suryoputro mengkritik Sergub 8/2021 ini jika dikaitkan dengan penurunan risiko penyebaran Covid-19. Apalagi sampai ada penindakan dari Satpol PP untuk menutup etalase rokok di minimarket, alih-alih mendorong pendisiplinan protokol kesehatan.
“Kalau merujuk tugas Satpol PP dan perlindungan masyarakat terhadap bahaya merokok serta penurunan risiko penyebaran Covid-19, maka penegakan pemakaian masker menjadi jauh lebih penting dilakukan. Sehingga kebijakan ini menurut saya ya tidak nyambung, tidak relevan,” kata Suryokoco ditulis Kamis (24/9/2021).
Seruan Gubernur 8/2021 juga diduga mendapatkan sokongan dari Bloomberg Philanthropies. Organisasi yang didirikan miliarder Amerika Serikat, Michael Bloomberg, ini dikenal sebagai pemberi dana utama terhadap gerakan-gerakan anti tembakau global, tak terkecuali di Indonesia.
Baca Juga: Jika Tidak Ingin Mengalami Pendarahan Otak Seperti Tukul Arwana Hindari Makanan Ini
Suryokoco menilai, campur tangan Bloomberg dalam kebijakan anti tembakau negara-negara berkembang sejatinya memang bukan rahasia lagi. Bloomberg Philanthropies selama ini memang kerap memanfaatkan LSM maupun melobi pejabat pemerintah untuk memformalkan dorongan anti tembakau melalui regulasi-regulasi.
“Intervensi Bloomberg bukan rahasia lagi, data terbuka siapa yang mendapatkan apa untuk agenda apa. Mereka masuk dalam wilayah kebijakan menggunakan NGO, dan lembaga-lembaga di Indonesia dengan mengucurkan dana,” ungkapnya.
Penetrasi Bloomberg Philanthropies dalam gerakan anti tembakau sejatinya tak cuma mengalir ke lembaga swadaya masyarakat, melainkan juga kepada pejabat-pejabat pemerintah di sejumlah negara.
Di Filipina misalnya, otoritas kesehatan dan badan pengawas kesehatan mereka terbukti menerima dana dari Bloomberg untuk meloloskan regulasi anti tembakau. Tak cuma Filipina, beberapa negara lain seperti beberapa pemerintah daerah di Tiongkok pun terbukti menerima dana Bloomberg Philanthropies untuk menyusun regulasi anti tembakau.
Secara terpisah, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachyudi turut menduga ada kepentingan gerakan anti tembakau yang dikomandoi Bloomberg Philanthropies dalam Seruan Gubernur ini.
Baca Juga: Satpol PP Sweeping Etalase Rokok Minimarket, Pakar: Bukan Kewenangan Mereka
“Saya menengarai ada Bloomberg Philanthropies, ada kerja sama dukungan (ke Sergub No 8 tahun 2021). Saya membaca ada satu surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Bloomberg Philanthropies yang mengucapkan terima kasih. Di sana kaitannya menurut pemahaman saya,” ungkap Benny dalam diskusi daring Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI).
Sebelumnya, Pemda DKI Jakarta tahun lalu telah meneken kerja sama dalam program udara bersih dengan Vital Strategies, dan Bloomberg Philanthropies. Dalam dokumen perjanjiannya diketahui, ada tiga aspek utama dalam kerja sama ini yaitu ilmu pengetahuan, kebijakan, dan komunikasi.
Dugaan ini juga makin menguat, sebab menurut Benny ketentuan soal promosi dan penjualan rokok sejatinya telah diatur dengan mapan dalam Peraturan Pemerintah 109/2012. Sehingga Sergub 8/2021 ini sebetulnya tak jelas juntrungannya.
Sebaliknya, Sergub ini justru dinilai malah membuat gelisah pelaku usaha sekaligus memberikan ketidakpastian hukum yang kontraproduktif dengan semangat pemulihan ekonomi nasional.