Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan ikut peran serta menaikkan kelas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satunya, dengan melakukan pembinaan setelah mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR).
Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto menjelaskan, perbankan jangan melepas UMKM setelah memberikan KUR, tetapi juga melakukan pembinaan dan pendampingan agar bisnisnya bisa berkembang.
"Jadi kalau diberikan pinjaman KUR, ya sebaiknya jangan dilepas, dibina, dimonitor, siapa tahu UMKM ini akan naik kelas jadi debitur non KUR," ujar Ryan dalam webinar Peran Perbankan dalam Ekosistem Digital UMKM Masa Depan, Kamis (23/9/2021).
OJK juga telah membuat strategi agar mendorong UMKM bisa naik kelas. Salah satunya, memperpanjang masa restrukturisasi kredit bagi UMKM yang terdampak Covid-19 hingga 2023.
Baca Juga: 3 Langkah Cek Pinjaman Online Legal Terdaftar di OJK
"Kemudian, kita juga mendorong kebijakan stimulus program pemulihan ekonomi nasional," ucap dia.
Lebih lanjut, dia mengemukakan, OJK juga mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk mempermudah dan mempercepat akses pembiayaan bagi UMKM.
Selain itu, katanya, OJK juga meningkatkan pemahaman dan akses keuangan pelaku UMKM. Hal ini, agar para pelaku UMKM bisa memahami dan bisa menjangkau layanan perbankan yang bisa meningkatkan kinerja UMKM itu sendiri.
Terakhir, sebut Ryan, mendorong UMKM bisa bertransformasi menjadi digital. Pasalnya, tambahnya, saat ini semua akses layanan hampir semuanya ke arah digital.
"Karena perubahan masyarakat semuanya mengarah digitalisasi maka akese digiyal harus dibuka semuanya. Kemudian mentransformasi semuanya ke digital ini tuntutan digital," kata Ryan.
Baca Juga: Tak Libatkan OJK dan PPATK Pada Kasus Pembobolan Bank Jateng, Polisi Digugat 13 Tersangka