Suara.com - Aksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta dalam menutup paksa etalase rokok di minimarket dinilai tak berlandasan hukum. Seruan Gubernur nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang disebut menjadi landasan penindakan oleh Satpol PP tersebut tak cukup kuat.
Penyebabnya, beleid tersebut sifatnya himbauan. Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho dalam diskusi daring yang diselenggarakan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) pekan lalu.
Ali Ridho menegaskan bahwa aksi Satpol PP tersebut melampaui kewenangannya.
“Dari segi fungsi, Seruan Gubenur (Sergub), Surat Edaran Gubernur, Maklumat dan bentuk lainnya itu hanya sebagai bentuk produk naskah dinas, alat komunikasi untuk kedinasan saja, untuk internal aparat pemerintahan. Lazimnya demikian,” beber Ali Ridho ditulis Kamis (23/9/2021).
Baca Juga: Jaga Mata Rantai Industri Hasil Tembakau, Revisi PP 109/2012 Diminta Dibatalkan
Oleh karenanya, Ia menilai Sergub tersebut tak memiliki jangkauan hukum untuk melakukan pengaturan ke luar internal pemerintahan, apalagi sampai dijadikan acuan penindakan Satpol PP. Memang ada diskresi memberikan kebebasan bertindak bagi pejabat adminstratif, namun ada syarat ketat yang perlu dipenuhi.
Misalnya peraturan tidak boleh melampaui kewenangan regulasi yang berada di atasnya, kemudian karena Sergub bukanlah Peraturan Undang-Undang (PUU) maka tak boleh bersifat mengatur, serta tidak boleh bertentangan dengan regulasi lain baik yang berada di atasnya maupun ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan Pemprov DKI sendiri.
Menurut Ali ini yang menjadi masalah karena ketentuan soal Kawasan Tanpa Rokok sudah tuntas diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang justru memperbolehkan promosi dan penjualan rokok, bahkan di kawasan tanpa rokok.
“Maka dengan adanya substansi mengatur, Sergub ini menjadi aneh karena ada yang sifatnya larangan. Pertentangan juga bukan hanya dengan PP 109/2012 melainkan juga dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-VII/2009 yang menyatakan bahwa rokok adalah produk legal sehingga perlu diberikan secara adil terkait hak-haknya. Dan bahkan, Sergub ini juga bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan Pemda DKI Jakarta sendiri yaitu Perda 50/2012,” papar Ali.
Pertentangan-pertentangan ini yang disebut Ali juga makin menguatkan bahwa tindakan Satpol PP sejatinya memang tidak memiliki landasan hukum untuk melakukan penutupan etalase rokok.
Baca Juga: Sama-sama Tidak Sehat, Ini Resiko Kesehatan Rokok Tembakau dan Elektrik
“Sweeping yang dilakukan Satpol PP ini membuktikan ada pemaknaan yang salah, kalau dikaji peraturan soal Satpol PP, mereka hanya memiliki tiga kewenangan, pertama melaksanakan atau menegakan peraturan daerah, melakukan penertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Kembali ke uraian awal, kemudian untuk apa Satpol PP menegakan seruan ini?” lanjutnya.
Selain bertentangan dengan hukum, aksi Satpol PP juga bikin gelisah para pelaku usaha terutama gerai-gerai ritel modern. Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta dalam kesempatan serupa misalnya menjelaskan aksi Satpol PP ini justru menimbulkan keresahan.
“Padahal kami punya hak menjual rokok untuk usia 18 tahun ke atas, penempatan penjualan rokok juga sudah didesain untuk tidak dapat dijangkau konsumen. Aturan ini jadi sangat berlebihan, tidak jelas,” ungkap Tutum.
Kegaduhan yang tercipta akibat Seruan Gubernur ini juga justru bertentangan dengan situasi saat ini, saat PPKM melonggar dan aktivitas ekonomi masyarakat yang sempat tersendat berangsur bangkit. Kegaduhan ini jelas tak selaras dengan niat pemerintah untuk kembali mengerek pemulihan ekonomi di tengah pandemi.